SERGAP.CO.ID
PANDEGLANG, || Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS Pada BAB III Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik sehingga diharuskan untuk meminta Hak Jawab seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta.
Keharusan untuk meminta Hak Jawab tersebut terkait dengan persoalan-persoalan penyebaran
informasi, dan pembentuk opini guna pelaksanan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan Pers dapat terlaksana dengan baik terkadang terabaikan oleh oknum-oknum yang tidak paham tugas, fungsi serta peranan Pers.
Pelaksanaan tugas, fungsi serta peranan Pers kerap kali kesulitan dalam memperoleh Hak Jawab seseorang yang diduga sebagai Pelaku seperti yang terjadi salah satunya sebut saja Oknum Pelaksana inisial EN Pelaksana P3A Mekar Tani Desa Karangsari Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Bungkam Saat Wartawan meminta klarifikasi Hak Jawab.
Diketahui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mekar Tani sudah proses pelaksanaan pembangunan dengan menelan nilai Anggaran Rp 195.000.000 Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2022.
Pada Realitanya perlu dilakukan pengawasan secara ketat oleh semua Elemen Masyarakat dan juga kalangan kontrol sosial lainnya sehingga Keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan secara aktif baik pada pembuatan rencana pelaksanaan maupun penilaian pembangunan menjadi demikian penting sebagai tolak ukur kemampuan masyarakat untuk berinisiatif dan menikmati hasil pembangunan yang telah dilakukan secara jangka panjang dengan mengedepankan kualitas.
(Kamri S/Team)