SERGAP.CO.ID
PANDEGLANG, || Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara, Rabu (11/05/2022).
Peran serta masyarakat adalah perana aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksankaan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.
Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang merupakan program perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh P3A Rahayu Tani di Desa Sumurlaban Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten sebagai suatu upaya guna menciptakan Penyelenggaraan pembangunan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Kami memiliki Hak untuk memperoleh informasi secara transparan dari P3A Rahayu Tani Desa Sumurlaban tentang Penyelenggara kegiatan pembangunannya,” terang Yoki Fardiansah Warga Asal Desa Karangsari-Angsana kepada wartawan.
Yoki Fardiansah mengatakan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap jalannya pelaksanaan kegiatan program P3A Rahayu Tani.
“Tujuan Pengawasan pelaksanaan Program dengan No. SPKS HK.02.03/PKS/Az.05/IV/2022, tanggal Kontrak 21 April 2022, Nilai Kontrak Rp. 195.000.000,- Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2022 adalah untuk menghindari kemungkinan adanya terjadinya penyelewengan atau penyimpangan, baik yang bersifat anggaran (budgeting) ataupun proses (prosedur) dan kewenangan (authority),” ucapnya.
Masih dikatakan Yoki Fardiansah, Pengawasan sangatlah diperlukan untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan pemerintahan berjalan sesuai dengan perencanaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Agar pekerjaan pembangunan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tujuannya dapat tercapai, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap jalannya kegiatan,” tutur Yoki
Lebih jelas ungkap Yoki, bahwa Secara nyata dapat dikatakan bahwa pengawasan masyarakat (social control) dapat diartikan sebagai pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat baik perorangan maupun kelompok, baik secara lisan atau tertulis yang ditujukan kepada organ pemerintah yang berkompoten dalam melaksanakan pelayanan umum (public service).

“Pengawasan masyarakat ditujukan kepada pelaksana sebagai pelaku agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang terutama penggunaan dana bantuan yang sudah digelontorkan kepada Kelompok oleh pemerintah atas nama negara,” paparnya.
Lanjut Yoki, Anggaran yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang digelontorkan untuk Kegiatan Proyek P3-TGAI yang dilaksanakan oleh P3A Rahayu Tani perlu adanya Pengawasan pelaksanaan pembangunan yang pada dasarnya agar kegiatan pembangunan senantiasa sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
“Pentingnya pengawasan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan pembangunan merupakan suatu upaya penerapan tata penyelenggaraan yang baik guna menciptakan pembangunan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” tutupnya.
(Kamri S/Team)