SERGAP.CO.ID
KAB. KUNINGAN, || Perangkat Desa Kalimanggis Kulon Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan Jawa Barat diduga salahgunakan hak penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Jujun Juniah Kaur umum Desa Kalimanggis Kulon tersebut diduga melakukan perbuatan itu terhadap Yana Suryana saat menjabat sebagai kepala Dusun Wage pada masa jabatan kepala desa sebelumnya atau selama dua tahun kebelakang.
Ikwal permasalahan mencuat di publik ini saat terjadinya peralihan kursi kepala Desa yang sebelumnya dibiarkan terpendam.
Wahidi kepala Desa Kalimanggis saat di komfirmasi mengatakan tentang polemik ini sudah dilakukan kesepakatan melalui notulen disertai dengan materai secara resmi, namun bukan kepada KPM yang berhak menerima, melainkan dengan Juju Juleha selaku mantan istri dengan besaran kesepakatan pengembalian uang selama setahun senilai Rp 2.400.0000.
Selain itu, Wahidi juga menerangkan saat pengembalian yang dilakukan oleh Kaur keuangan disaksikan olehnya. Alasan diberikan kepada mantan istri Yana Suryana lantaran pihak yang bersangkutan sudah tidak menjadi warga Desa Kalimanggis. “Jelasnya.
“ Awalnya polemik tersebut mencuat dipublik dari pemberitaan yang mengungkapkan atas nama Yana Suryana tidak pernah mendapatkan bantuan BPNT yang menurut informasi terdata sebagai penerima. Setelah itu, Kepala Dusun Wage yang baru mencari data Yana Surayana,” ungkap ia kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (11/05)
Disini yang membuat kesalahan teknis hingga ramai diperbincangkan kata dia, Yana Suryana sudah bukan warga desa Kalimanggis melainkan saat ini menjadi warga Desa Cipancur Kecamatan Cidahu dan wanita yang menerimapun sudah bukan istrinya. Kenapa kesepakatan pengembalian uang itu terjadi memang ada suatu desakan kepada Kaur Umum dari mantan istri yang kala itu didampingi saudara Uri menuntut ganti kerugian supaya segera terselesaikan.
” Saya selaku kepala Desa merasa prihatin dengan kegaduhan ini, tapi saya siap memberikan keterangan terkait kegaduhan masyarakat kami. Intinya, saudara Yana Suryana sudah bukan warga Kalimanggis kulon lagi, dan saudar Juju Juleha juga sebenarnya tidak berhak atas bantuan BPNT ini karena dia bukan KPM dia sudah berkeluarga dengan suami barunya.” Ujar dia.
Lebih lanjut Wahidi menegaskan sudah berkonsultasi dengan APDESI Kabupaten Kuningan tentang permasalahan ini. ” Saya tegaskan lagi masalah ini sudah berkonsultasi dengan APDESI Kabupaten. ” Tuturnya.
Namun dari kejadian tersebut banyak beragam tanggapan, Salah satunya dari Iwan anggota Forwades mengatakan adanya kasus yang menyeret nama oknum aparatur desa ini sebagaimana dalam hal penyaluran BPNT yang terjadi di desa tersebut, nyatanya sudah menjadi gambaran bagi kita semua dimana pengelolaan penyaluran bantuan tersebut dianggap telah disalahgunakan. Sehingga dengan apa yang terjadi sekarang menjadi permasalahan yang ada dilapangan. “Paparnya.
“Hal ini sangat perlu untuk dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan untuk mencegahnya tindakan korupsi dalam penyaluran program tersebut. “ Pungkasnya.
Kalaupun nama penerima bantuan tersebut sudah bukan lagi warganya, kata dia kenapa tidak dari awal dilaporkan ke leading sektornya. Tetapi malah terkesan dibiarkan oleh pihak perangkat desa tersebut. Sehingga banyak asumsi Masyarakat yang menganggap itu menjadi bagian untuk memperkaya diri sendiri. “Tegasnya.
Begitu juga dengan Pihak Dinas Sosial sendiri, harus turut mendukung dalam pencegahan tindakan pidana korupsi. Karena kejadian seperti ini, ini harus segera di tindak lanjuti oleh dinas terkait. “Terangnya.
” Sehingga bagaimana dinas tersebut untuk segera memberi pemahaman serta solusi untuk mencegah dan mengawal segala bentuk pengelolaan ataupun penyaluran serta turut mendukung komitmen pemerintah yang ingin mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa. “ Tanyanya.
Pasalnya kadus Jujun Juniah yang diduga sengaja menyembunyikan hal tersebut untuk kepentingan pribadi, seharusnya Jujun melaporkan ke pihak terkait ketika ada perubahan data sejak 2018 jangan disimpan ” Imbuhnya.
(Agus M)