SERGAP.CO.ID
PANDEGLANG, || Peran Pengawasan Masyarakat terhadap dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Rahayu Tani yang merupakan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) atau Induk di Wilayah Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi selanjutnya disingkat P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A).
Peran pengawasan masyarakat terhadap program P3-TGAI dalam mewujudkan akuntabilitas, dan Akuntabilitas merupakan syarat dasar untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan untuk memastikan bahwa kekuasaan diarahkan untuk mencapai tujuan nasional yang lebih luas dengan tingkatan efisiensi, efektivitas, kejujuran, dan kebijaksanaan tertinggi. ” Ujarnya Kasman.
Berdasar pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang‑undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan.” Tuturnya Kasman.
Pada BAB I Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Peran serta masyarakat adalah perana aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksankaan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.
Kasman menambahkan, Peran aktif masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan program perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) diwilayah Kecamatan Angsana saat ini perlu dilakukan, Hal itu dilakukan sebagai kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pembangunan yang bersumber dari Dana Pemerintah.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kurangnya partisipasi masyarakat desa dalam pengawasan yaitu tidak adanya ruang komunikasi publik pada proses pelaksanaan kegiatan sehingga masyarakat tidak mengetahui cara melakukan pengawasan terhadap pembangunan.
” Saat ini salah satunya Didesa Sumurlaban Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menggelontorkan Rp. 195.000.000,- Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2022 yang diperuntukkan Pelaksanaan Kegiatan Proyek Pembangunan P3-TGAI dilaksanakan oleh P3A Rahayu Tani daerah Irigasi Cibodas Kampung Cibodas dengan No. SPKS HK.02.03/PKS/Az.05/IV/2022, tanggal Kontrak 21 April 2022.
Selain itu, pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan apa yang telah direncanakan dalam proses perencanaan dan masyarakat berhak untuk mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan sebagai bentuk Kreativitas dan partisipasi masyarakat secara lebih kritis dan rasional dalam pembangunan sehingga dapat terlaksana pembangunan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.” Imbuhnya.
(Kamri S)