Kuasa Hukum Perangkat Desa Sobang Ajukan Gugatan Ke PTUN

Kuasa Hukum Perangkat Desa Sobang Ajukan Gugatan Ke PTUN

SERGAP.CO.ID

PANDEGLANG, || Setelah mengalami perjalanan yang alot dan panjang, Perangkat Desa Sobang yang diberentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Sobang lakukan upaya Hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang

Bacaan Lainnya

Aep yang merupakan salah satu dari Perangkat Desa Sobang mengatakan bahwa Pihaknya telah menunjuk Kantor Hukum AM Munir & Rekan untuk lakukan Gugatan ke PTUN Pada bulan lalu.

Secara terpisah Direktur Kantor Hukum AM yang di Konfirmasi atas hal tersebut belum bisa memberikan keterangan dikarenakan sedang luar kota, sedangkan salah satu tim Samsul Bahri SH membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan kuasa atas permintaan kliennya tersebut guna melakukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara

“Kami sudah terima Kuasa dari Para Perangkat Desa Sobang dan telah mendaftarkan ke PTUN dengan Nomor Perkara Nomor 27/G/PTUN dan saat ini Perkara sedang memasuki babak persiapan” tegas Samsul.

Ditanya oleh media terkait arah dari gugatan tersebut Samsul mengatakan “yang jelas klien kami saat ini meminta hak haknya untuk dikembalikan, dan apa yang telah ditempuh oleh Kepala Desa Sobang tersebut bisa dicabut kembali, sehingga hak klien kami dapat dikembalikan, mengingat klien kami sudah mempunyai keluarga dan ada SK lain yang tidak dapat diabaikan begitu saja” tambahnya.

Dirinya juga menegaskan apabila hal tersebut tidak dapat dilakukan maka dengan terpaksa kami selaku Kuasa dari Perangkat Desa akan melakukan upaya maksimal secara hukum dengan langkah langkah yang tentunya kami masih belum dapat mengatakanya saat ini.

(Kamri S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.