SERGAP.CO.ID
JEMBER, || Gema takbir berkumandang dalam suasana Idul Fitri 1 Syawal 1443 H. Seluruh muslim bersuka cita merasakan segala keberkahan dalam hari tersebut. Begitu pula dengan para Narapidana Lapas Jember, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Tepat setelah Sholat Idul Fitri, 510 Narapidana Lapas Jember menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H.
“Remisi yang saudara peroleh hari ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang saudara tujukkan ketika menjalani pidana di Lapas Jember,” ucap Kalapas Jember, Hasan Basri saat menyampaikan sambutan pada Senin (02/05/2022) dalam acara penyerahan remisi khusus Idul Fitri di Lapangan Blok Tahanan. “Ini dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga saudara dapat segera kembali ke masyarakat,” imbuh Hasan.

Hasan kepada Humas juga menyebutkan secara detail jumlah remisi yang didapatkan oleh Narapidana Lapas Jember. “Ada 216 Narapidana yang mendapatkan remisi 15 hari, 256 orang yang mendapatkan remisi 1 bulan, 37 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapatkan 2 bulan,” terang Hasan. Ia juga mengatakan bahwa ada 1 orang Narapidana yang langsung pulang setelah mendapatkan remisi 15 hari.
Pemberian remisi tersebut dilakukan dengan menyerahkan SK Remisi Khusus Idul Fitri secara simbolis dari Kalapas Jember kepada 2 Narapidana.

“Alhamdulillah, ini menjadi berkah untuk saya di hari kemenangan ini. Saya bisa lebih cepat bertemu keluarga di rumah” ucap salah seorang Narapidana penerima SK Remisi.
Remisi Khusus Idul Fitri menjadi satu dari sekian hak Narapidana yang diberikan setelah menjalankan kewajibannya. Sesuai dengan Pasal 34 Ayat (2) PP 99/2012 yang menyebutkan bahwa remisi bisa didapatkan Narapidana dan Anak jika berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 tahun.
( Iwan/Hms)