SERGAP.CO.ID
KUNINGAN – Pelaku pencurian dengan modus Pepet rampas Tas berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Kuningan pada Selasa (26/4/2022) kemarin. Pelaku berinisial MM (21 tahun) warga Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan dan saat ini mendekam dalam di tahanan Polres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ungkap Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP M.Hafidz Firmansyah melalui Kasi Humas IPTU Sukarno,
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan pencurian dengan modus perampasan tas dari seorang ibu warga Desa Kertayasa, Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.
Korban bernama Oon Rohanah (39 tahun) mengaku telah dicuri tasnya yang disimpan di cantolan dashboard sepeda motor oleh pelaku. Kejadian pencurian berlangsung pada Hari Rabu (06/4) lalu. Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda S.I.K dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Hafid Firmansyah menjelaskan kronologi kejadian pencurian tersebut jelas IPTU Sukarno kepada Awak Media.
Menurutnya, aksi perampasan tas milik warga Desa Kertayasa ini terjadi di pinggir jalan desa setempat. Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru membuntuti korban yang juga sedang mengendarai sepeda motornya.
“Saat korban berhenti di pinggir jalan, pelaku langsung mengambil tas korban yang dicantolkan di dashboard motor. Setelah berhasil merebut tas korban, pelaku langsung melarikan diri, paparnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban kehilangan tas berisi satu unit smartphone, satu STNK dan uang tunai sebanyak Rp 100 ribu yang ada di dalam tas.
“Setelah menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada tanggal 26 April 2022 satuan Reskrin berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata IPTU Sukarno
Saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya. Diterangkan pelaku, usai merebut tas korban, Ia mengamhil isi dalam tas tersebut dan membuang tas kosong di selokan sekitar Terminal Ancaran. Kemudian, STNK milik korban juga dibuang di sekitar Blok Parenca Kuningan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit smartphone merk Oppo warna gold, satu celana panjang hitam dan jaket berwarna hijau.
Iptu Sukarno menambahkan Akibat perbuatannya pelaku terancam tuduhan pelanggaran KUHPidana Pasal ini 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan,
(Agus M/Maman)