KERINCI, ||Berdasarkan Permendikbud No.10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar ( PIP ) merupakan program bantuan uang tunai dari pemerintah pusat untuk sekolah yang terjaring sebagai sekolah penggerak, hingga perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang di berikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu/miskin untuk membiayai pendidikan.
Berdasarkan investigasi langsung Tim PWRCPK & Media Sergap.co.id kesekolah yang bersangkutan bahwa di SDN 176/III Siulak Kecil Mudik, Kabupaten Kerinci Mereka/sekolah tersebut, sudah melaksanakan agenda Dana bantuan dari pemerintah tersebut dengan berbagai kegiatan dan kebutuhan peserta didik dan lain lain.
Menurut Tuti, Keliru dan salah besar kalau pemotongan dana PIP tahun 2021 sebesar Rp 75.000,- untuk 35 siswa yang dilakukan salah seorang oknum guru atas perintah Tuti Dahayu, S.Pd selaku Kepala Sekolah, itu semua tidak benar Alias “Hoax”.
Ditambahkan Tuti Darhayu, S,Pd beliau atau salah seorang oknum guru yang di sekolahnya, mungkin saja menyampaikan bahwa memang dia yang menagih kepada wali murid, itu pun atas saran dari kepala sekolah dan sebahagian dari uang itu diserahkan langsung kepada Tuti Dahayu, S.Pd.
Namun Tuti menjelaskan, Peruntukkannya sangat jelas dan akuntabel.
Mungkin saja ada salah satu majelis guru yang bekerja diluar prosedur dan ini mungkin diluar sepengetahuan saya sebagai kepala sekolah. “Ungkap Tuti.
Mengenai kegunaan uang dana penggerak tersebut, sepenuhnya sudah digunakan untuk keperluan logistik sekolah dllnya.
Tuti Dahayu Kepsek SDN 176/III Siulak Kecil Mudik saat dikonfirmasi langsung mengatakan, “Saya sudah bekerja sesuai dengan arahan dan petunjuk dinas pendidikan kerinci, Jika ada wartawan atau LSM yang tidak merasa puas dengan kinerja saya, itu sepenuhnya wewenang dinas pendidikan kerinci dan bukan wewenang saya.
Ditambahkan Tuti Darhayu, Jika salah satu LSM Kerinci mau melaporkan saya ke penegak hukum, ya Monggo silahkan saja.
Tapi ingat. Jika saya tidak melakukan hal yang bertentangan dengan aturan dan mereka tidak mempunyai data otentik tentang sekolah saya, Maka saya selaku pribadi dan kepala sekolah ( Tuti darhayu) siap menuntut balik, orang orang yang telah mencemarkan nama baik saya, jelas Tuti kepada tim Investigasi PWRCPK dan Kru.
(Tim)