SERGAP.CO.ID
KAB. MUARA ENIM, || Karena merasa dirugikan,Humas dan Legal PT. Indo Chalan Perkasa (PT. ICP) menyatakan akan melakukan gugatan terhadap PT. Ulima Nitra (PT. UN).Pernyataan tersebut disampaikan Humas dan Legal PT. ICP, Karla kepada awak media saat jumpa pers di RM Tungkuw Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim, Kamis sore kemarin(21/04/2022).
Karla Selaku Humas dan Legal Perusahaan ICP,dalam kesempatan tersebut menerangkan bahwa sejak awal adanya rencana kerjasama antara PT. UN dengan PT. ICP berupa pengadaan satu unit motor Grader merk Suny per Januari 2022 lalu, sampai saat ini terjadi Miss komunikasi antar kedua perusahaan. Sebagai pihak penyedia alat berat, pihaknya terpaksa menghentikan operasional 1 unit motor grader tersebut dari lokasi penambangan dan stanby di lokasi PT. Duta Bara Utama(PT. DBU) yang juga merupakan salah satu subkontrak PT. UN.
“Kami sudah mencoba komunikasi dengan pihak PT. UN sejak bulan Februari 2022. Memang ada rencana kontrak satu unit motor grader ke PT. UN, tetapi ketika alat beratnya tiba di lokasi dan ketika akan penandatanganan kontrak. Justru pihak PT UN tidak mengembalikan kontrak yang diajukan dan seharusnya ditandatangani kedua belah pihak. Kami Sudah konfirmasi ke pak Burhan selaku Owner, ia meminta agar menghubungi bawahannya pak Muhari. Pak Muhari ini berbelit-belit dan selalu menghindar ketika dihubungi,” ungkap Karla.
Akibat tidak mendapatkan kejelasan soal kontrak itu, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke bagian kantor PT. UN, Valen dan surat sudah diterima pihak PT. UN. Namun, kata dia, sangat disayangkan hingga saat ini tidak ada konfirmasi ataupun itikad baik PT. UN untuk menyelesaikan permasalahan ini.”Kita ada bukti time shipe dan dokumen lainnya, hanya saja memang surat kontrak yang belum ada dan kontrak ini dibutuhkan untuk penagihan nantinya,” kata dia.
Secara nilai kerugian, kata Karla, pihaknya selaku PT. ICP diperkirakan sudah menderita kerugian sekitar Rp.160 juta selama dua bulan operasional, belum lagi ditambah biaya mobilisasi alat berat dan sebagainya diperkirakan kerugian telah mencapai Rp.500 juta. “Sesuai kontrak awal, bahwa kontrak alat itu dihitung 300 jam per bulan dan telah dipakai selama 2 bulan. Kemudian, memasuki bulan Maret, alat sudah distop karena tidak ada kejelasan kontrak itu,” terang Karla.
Selaku pihak yang dirugikan, kata Karla, pihaknya masih menunggu itikad baik pihak PT. UN dalam waktu satu minggu ke depan.
“Kita masih menunggu pihak PT. UN untuk menyelesaikan masalah ini paling tidak satu Minggu, atau habis lebaran. Jika tidak, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tambah dia.
Ditambahkan Kristian, salah satu staf Humas PT. ICP mengatakan jika pihaknya sudah mengkonfirmasi ke PT. DBU, Agus Tani mengenai posisi alat berat yang dibenarkan dan sudah off.
“Kata pihak DBU,alat tersebut ada di lokasi dan soal kontrak itu urusan PT. UN tidak ada sangkut-pautnya dengan pihak DBU.ujarnya.
Sementara itu, pihak PT. Ulima Nitra saat dikonfirmasi media ini melalui telfon dan WhatsApp tidak ada tanggapan sama sekali dan disinyalir malah menghindar,dengan demikian besar dugaan bahwa pihak PT UN benar telah melakukan kesalahan tersebut dan mencoba kabur.
(Hermansyah/Denni)