KPK Terjunkan Program untuk Pemberantasan Korupsi di Level Desa

KPK Terjunkan Program untuk Pemberantasan Korupsi di Level Desa

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || JUBIR KPK Ali Fikrimengatakan institusinya telah mengusung program “Desa Antikorupsi” terkait masifnya korupsi Dana Desa.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu disampaikan Ali Fikri merespons kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan adanya kenaikan signifikan pada korupsi Dana Desa.

“Program ini mendorong pengelolaan dana desa yang transparan, melibatkan publik, serta berdaya bagi masyarakatnya. Hal ini salah satunya untuk menekan potensi korupsi pada pengelolaan dana desa,” kata Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (19/4/2022).

Dalam keterangannya, Ali Fikri berpendapat temuan kajian “Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2021” oleh ICW relevan dengan fokus kerja lembaganya.

“Menanggapi hasil kajian ICW, terkait kinerja pemberantasan korupsi, kami sampaikan bahwa beberapa temuan dari kajian tersebut relevan dengan fokus kerja KPK saat ini,” ucapnya.

Selain perihal korupsi dana desa, besarnya kerugian negara akibat korupsi pada sektor pertanahan dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta perihal aparatur sipil negara (ASN) menjadi profesi terbanyak sebagai pelaku korupsi.

Ali menuturkan korupsi di sektor pertanahan mengakibatkan kerugian negara terbesar, KPK memiliki fokus kerja untuk mengatasi persoalan tersebut melalui tugas koordinasi dan supervisi.

“Kedua tugas ini memberikan perhatian khusus dalam penertiban aset guna mencegah terjadinya kerugian keuangan negara. Sektor pertanahan ini pun menjadi satu dari delapan area intervensi KPK kepada pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP),” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ali menambahkan KPK juga memiliki unit baru bernama Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) yang akan fokus pada pencegahan korupsi di lingkungan BUMN.

“Berikutnya, soal ASN sebagai pelaku korupsi terbanyak, KPK mengatasi masalah tersebut dengan mengintensifkan program pendidikan antikorupsi bagi penyelenggara negara dalam program ‘Paku Integritas’ dan ‘Keluarga Integritas’,” katanya.

Tak hanya itu, sambung Ali, KPK juga melakukan pengukuran dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk memperoleh skor indeks integritas suatu institusi, serta memberikan poin rekomendasi perbaikan indeks integritas demi meminimalkan celah rawan korupsi.

(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.