Polres Kuningan Gelar 40 Adengan Rekontruksi Pembunuhan Neng Eci Yang Tewas Di Kamar Kos Cijoho

Polres Kuningan Gelar 40 Adengan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Neng Eci Yang Tewas Di Kamar Kos

SERGAP.CO.ID

KAB. KUNINGAN, || Munculnya pemeran “orang tidak dikenal” di kasus pembunuhan Sri Agustina (42) alias Neng Enci yang ditemukan tewas di kamar kosnya, yang terletak di Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan,18 Maret 2022 lalu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di tempat kejadian perkara, Rabu (6/4/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam rekonstruksi tersebut, Satreskrim Polres Kuningan menghadirkan tersangka FN (19) pelaku pembunuhan terhadap Neng Enci. Tersangka ini memperagakan sekitar 40 adegan.

Adegan awal dimulai dari datangnya tersangka ke kamar kos korban dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Supra Fit dengan Nopol E-5634-YG warna hitam hingga diakhiri adegan tersangka keluar dari kamar kos korban dengan membawa hp milik korban.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan agar ada kesesuaian antara kejadian dengan berita acara pemeriksaan.

“Tadi ada sekitar 40 adegan yang dilakukan tersangka, dari mulai adegan masuk, apa aja semuanya, apa yang dilakukan pelaku kepada korban agar nantinya ada kesesuaian dengan hasil pemeriksaan,” ujar Kasat kepada awak media usai melakukan rekonstruksi.

Ketika ditanya hadirnya pemeran “orang tidak dikenal”, Kasat menjelaskan bahwa kehadiran “orang tidak dikenal”t ersebut sesuai dengan keterangan yang diberikan pelaku dalam berita acara pemeriksaan.

“Untuk fakta baru sih belum ada masih sesuai dengan pemeriksaan.Dan juga memang hal ini dilakukan agar adanya kecocokan antara kejadian dengan BAP,” ujar Kasat.

Pantauan di lokasi rekonstruksi, pada adegan ke 18 terlihat “orang tidak dikenal” ini membantu pelaku dalam menghabisi nyawa korban. Saat pelaku menjerat leher korban, pemeran “orang tidak dikenal” ini membekap mulut korban dengan tangannya.

“Untuk sementara “orang tidak dikenal” ini dihadirkan sesuai dengan keterangan pelaku. Belum diketahui identitas orang tidak dikenal ini. Namun, kita kan tidak hanya memeriksa keterangan dari pelaku saja, tapi juga ada keterangan lainnya,” ujar Kasat.

Kasat menambahkan, pelaku mengaku tidak mengenal sosok “orang tidak dikenal” ini. Akan tetapi pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap sosok “orang tidak dikenal”.

Saat ditanya terkait keberadaan botol insektisida, Kasat menyebutkan bahwa keterangan dari pelaku botol tersebut sudah ada di kamar korban.

“Kata pelaku botol itu sudah ada di kamar. Kalau dikatakan pembunuhan berencana saat ini kita masih lakukan pendalaman. Jadi masih tahap penyidikan. Hasil visum kemarin kan racun itu hanya sampai paru-paru  tidak sampai lambung. Korban meninggal akibat dibekap hingga lemas,” ujar Kasat.

Pelaku pembunuhan FN diancam hukuman penjara 15 tahun karena telah melanggar KUHP pasal 365 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351.

(Agus M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.