SERGAP.CO.ID
KOTA TASIKMALAYA, || Bertempat di Gedung Serbaguna STIMIK Kota Tasikmalaya Walikota Tasikmalaya (Drs.H.Muhammad Yusuf) serahkan Petikan Keputusan Walikota Tasikmalaya tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap 1 di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bank BJB Cabang Tasikmalaya dengan BKPSDM Kota Tasikmalaya tentang Layanan Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Jum’at, 01 April 2022.
Dalam Kegiatan ini turut hadir Ketua Komisi I dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya, Asisten Administrasi umum, BKPSDM Kota Tasikmalaya, Kepala Bank BJB Cabang Tasikmalaya, serta tamu undangan lainnya,
Walikota mengatakan, untuk kontrak pertama ini adalah lima tahun dan akan dilakukan evaluasi untuk keputusan lanjutan kontrak 1 tahun atau pemutusan kontraknya.
Acara ini dilanjutkan penandatanganan kerjasama PPPK melalui BKPSDM dengan Bank BJB untuk memfasilitasi program untuk dana pensiun PPPK. Akan ada beberapa program di Bank BJB yang mewajibkan mereka untuk menabung minimal 100 ribu per bulan dari gaji yang diterima. Selanjutnya dikembalikan dalam bentuk dana pensiun untuk mereka yang berhenti ditengah jalan atau sampai selesai sebagai PPPK atau jika ada yang meninggal dunia.
Program ini bersama dengan Bank BJB karena saham pendiriannya sebagian milik Pemerintah Kota Tasikmalaya. Meskipun saham yang dimiliki tidak besar namun dividen yang diterima sampai 6.4 milyar dalam 1 tahun dan menjadi pendapatan daerah.
(Adin)