Kapolres Tasikmalaya Kota : Press Conference Pengungkapan Curanmor R2 di Wilayah Kota Tasikmalaya

Kapolres Tasikmalaya Kota : Press Conference Pengungkapan Curanmor R2 di Wilayah Kota Tasikmalaya.

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek Indihiang berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua yang sering beraksi di Wilayah Kota Tasikmalaya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya telah diamankan 4 pelaku, KS alias Kamil, DS alias Abeng sebagai pelaku (pemetik), RR dan AJ sebagai joki, dari pengakuannya telah melakukan di 36 TKP yang ada di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan kerjasama Jajaran Polsek Indihiang dan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (31/03/2022) di Mapolsek Indihiang

“Alhamdulillah Jajaran Polsek Indihiang yang di back up Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua,” ujarnya.

“Dari  4 orang pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 buah kunci letter Y, 3 buah mata kunci astag, 1 buah obeng berikut 17 Unit sepeda motor berbagai Merk dan 1 unit mobil Honda Jazz warna Putih,” paparnya.

Dijelaskan Kapolres, bahwa 3 pelaku dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan di bagian kakinya karena berusaha melarikan diri saat menunjukan TKP.

“Modus operandi sindikat ini yaitu dengan merental mobil kemudian hunting mencari sasaran yang terparkir di luar rumah atau kos kosan yang ada di Wilayah Hukum Kota Tasikmalaya,” tambahnya.

Adapaun kendaraan hasi curian dijual dengan sistem COD melalui medsos dengan harga 2 juta hingga 2,5 juta.

Kapolres Tasikmalaya Kota : Press Conference Pengungkapan Curanmor R2 di Wilayah Kota Tasikmalaya.

Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, sementara pelaku mendekam di sel Mapolsek Indihiang.

Karena perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363  Ayat (1) ke 4e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, dengan Ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya 7 tahun.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.