SERGAP.CO.ID
KAB. CIAMIS, || Sebuah kebanggaan, sosialisasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) digelar perdana di Kabupaten Ciamis sebagai tuan rumah, pada Rabu 23/03/22.
Diketahui, hadir pada acara tersebut Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Anggota Komisi XI DPR-RI Agun Gunandjar Sudarsa, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan serta para bupati/walikota yang hadir.
Dikatakan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, kegiatan sosialisasi ini menurutnya sangat penting bagi tata kelola otonomi daerah di Indonesia yakni ” Sosialisasi UU No.1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)”. Jelasnya
” Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi atas dipilihnya Kabupaten Ciamis sebagai lokasi penyelenggaraan sosialisasi undang-undang HKPD “.
Ungkap Bupati, hal ini merupakan suatu kehormatan bagi Kabupaten Ciamis, dimana umumnya sosialisasi suatu kebijakan biasanya dilaksanakan di Jakarta atau Ibukota Provinsi Utama, namun kali ini sosialisasi dilakukan di Kabupaten “.
Pada kesempatan tersebut, Bupati berharap dengan disahkannya UU HKPD ini akan membawa dampak positif dan juga perubahan ke arah yang lebih baik bagi kondisi perekonomian dan pembangunan di daerah.
Lebih lanjut disampaikan Bupati Ciamis, sosialisasi UU HKPD ini memiliki makna strategis dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah yang berkelanjutan.
Ya, hal ini juga merupakan momentum untuk membangun pondasi baru desentralisasi fiskal yang sebelumnya didasarkan pada UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Papar Bupati
Hadirnya undang-undang HKPD ini kata Bupati diharapkan dapat menguatkan sistem perpajakan daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal, serta mendorong harmonisasi belanja pusat dan daerah dalam rangka meningkatkan kamampuan fiskal daerah.
” Kami berharap dengan adanya undang-undang HKPD yang bersifat fundamental ini mampu menciptakan babak baru desentralisasi fiskal daerah melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transfaran, akuntabel dan berkeadilan sehingga diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan untuk masyarakat yang lebih maju, makmur, adil dan merata “. Pungkasnya
Sementara, Anggota Komisi XI DPR-RI Agun Gunandjar Sudarsa ” atas nama pemerintah mengucapkan terimakasih bagi semua pihak yang telah mendukung terselesaikannya UU HKPD ini “. Ucapnya
” Banyak perbaikan yang terus ditingkatkan dari UU HKPD ini di banding UU sebelumnya “. Imbuh Agun
Ia berharap dengan momentum ini diharapkan Pemda dapat terus meningkatkan PAD nya dengan lebih memberdayakan dan mengoptimalkan potensi yang ada.
” Hal tersebut akan berdampak terhadap PAD dengan UU HKPD ini yang didesain secara menyeluruh untuk upaya meningkatkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat “. Singkatnya.
(Cemoy)