Gabungan Ormas dan LSM Kabupaten Tanggamus, Gelar Aksi Damai Di Kantor Inspektorat Tanggamus

Dede Farhan Aulawi, Fitnah Terbesar Bernama "Harta"

SERGAP.CO.ID

TANGGAMUS, || Gabungan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Tanggamus, mengelar aksi damai di kantor Inspektorat Tanggamus.

Bacaan Lainnya

Disampaikan Erwin, Sekertaris Organisasi Masyarakat Pekat IB. Aksi tersebut sebagai upaya mengugah pemerintah dan aparatur pekon di kabupaten tanggamus, khususnya pekon kuripan dan pekon antarbrak, kecamatan limau, untuk mendengarkan aspirasi masyarakatnya, bukan malah menjadi pemimpin pekon yang arogan dan semena-mena.

Gabungan aksi tersebut diikuti dari enam Ormas dan LSM diantaranya, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu  (Pekat IB) Laskar Merah Putih (LMP) Jaringan Aspirasi Rakyat (Jarak) Persatuan Masyarakat Tanggamus (Pematang) Kader Militan Jokowi (Kamijo).

Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan empat pernyataan sikap yaitu.

  1. Merujuk pada Perpres nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Angaran Negara pasal 5. Dana Desa dimaksud pada ayat 1 huruf b yaitu, program perlindungan sosial Bantuan Langsung Tunai Dana Desa paling sedikit 40%. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%. Angaran penanganan covid-19 sebesar 8% dan lainnya.
  2. Meminta kepada pemkab tanggamus untuk memerintahkan kepala pekon Kuripan untuk merealisasikan kembali BLT DD, kepada masyarakat penerima yang dialihkan ke inprastruktur tanpa disepakati masyarakat.
  3. Meminta kepada pemkab tanggamus untuk memerintahkan kepala pekon Antarbrak untuk merealisasikan kembali BLT DD, kepada masyarakat yang dulu dialihkan.
  4. Atas perlakuan sewenang-wenang pamong pekon mengintimidasi masyarakat serta menyalahgunakan wewenang dan jabatan. Meminta kepada Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Tanggamus, untuk memproses secara hukum kedua kepala pekon tersebut.” Jelasnya. Senin (24/1)

Kepada perwakilan aksi, Inspektur Isspektorat Tanggamus, Ernalia mengatakan, progres penanganan kasus tersebut sudah 70% bahkan paling cepat dari penanganan kasus lain, hanya tingal menungu waktu.

Kasus tersebut akan mereka selesaikan katanya, inspetorat tidak bermain dalam setiap penanganan kasus. Namun kasus yang mereka tangani sangat banyak mulai dari kasus perceraian dan lain-lain, karenanya dia berharap untuk bersabar kasus itu pasti kami tindaklanjuti, ini hanya masalah waktu saja.

“Saya sampaikan kepada semua pegawai jangan sampai ada yang bermain disetiap penanganan kasus, kalau ketahuan ada yang bermain 1 x 24 jam akan saya keluarkan dari inspektorta, tegasnya.

Setelah dari inspektorat, gabungan ormas dan lembaga swadaya masyarakat tersebut akan melanjutkan aksinya ke kantor bupati tanggamus,”Tutupnya.


(Sahidi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *