SERGAP.CO.ID
CIREBON || Sejumlah warga Blok Jatisari Desa Budur Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon menyegel tower dengan memasang spanduk penolakan perpanjangan kontrak berdirinya maupun operasional tower seluler, Rabu (19/1/2022).
Selain menolak perpanjangan kontrak berdirinya tower seluler warga juga meminta tower dipindah dari wilayah pemukiman karena dinilai keberadaannya terlalu dekat dengan rumah serta meresahkan warga sekitar tower.

Tata (52) salah satu warga mengatakan, selama ini warga merasa keberatan atas dilanjutkanya operasional tower seluler tersebut karena banyak dampak negatif yang dialami warga sekitar tower. Mulai dari petir yang seringkali menyambar, kerusakan perangkat elektronik, kesehatan warga, yang di duga terdampak radiasi sinyal seluler tower, belum lagi bahaya rawan terjadi musibah tower ambruk, dan sebagainya apabila hujan dan angin kencang.
” Warga sekitar tower sudah bertahun-tahun selalu dibayangi kekhawatiran dampak negatif tower seluler setinggi sekitar kurang lebih 62 meter itu. Makanya warga menolak bila tower diperpanjang izin operasionalnya dan harus dipindah,” katanya.

Sementara menurut warga lainnya, Cece (38), keberadaan tower seluler di wilayahnya sejak didirikan 14 tahun lalu. Namun dari perusahaan tower tersebut tidak memberikan corporate social responsibility
(CSR) kepada warga sekitar tower.
” Kami sebagai warga yang rumahnya dekat dengan tower berharap perusahaan tower untuk dapat beraudensi dengan kami, ” ujarnya.
Pihaknya mengaku belum lama ini sudah beraudensi dengan pemilik lahan dan pemerintah desa juga Dinas terkait, namun tidak mendapat kejelasan yang pasti.
” Seolah mereka saling lempar tanggung jawab, ” tandasnya.

Cece menambahkan, terutama pemilik lahan seolah ingin untung sendiri tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan. dan perusahan tower bertindak seenaknya sendiri dengan terus menambah volume daya pancar seluler.
“Ini yang membuat warga sekitar tidak ingin izin operasional tower diperpanjang lagi, cukup sampai disini saja,” harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga protes perpanjangan kontrak tower seluler tanpa melibatkan warga dan menilai pemilik lahan tertutup terkait perpanjangan kontrak lahan kepada warga setempat.
Tower seluler tersebut berdiri sekitar tahun 2007 dan mestinya berakhir pada 2017, karena Kontrak lahan selama 10 tahun. Namun sampai saat ini masih berdiri tanpa sepengetahuan warga sekitar.
(M Ali)