SERGAP.CO.ID
PALEMBANG, || Jumat depan (21/1/2022) pekan ini, sepuluh anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam kasus dugaan korupsi penerima fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Muara Enim akan diadili.
Mereka adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Effendi, S.H., M.H, dikonfirmasi, membenarkan beberapa waktu lalu PN Palembang telah mengeluarkan penetapan persidangan.
“Jika tidak ada kendala, sebagaimana penetapan jadwal persidangan perdananya akan digelar pada Jumat pekan ini, yakni tanggal 21 Januari 2022,” ungkap Sahlan diwawancarai awak media, Senin (17/1/2022).
(Herman Sergap)