SERGAP.CO.ID
KAB. AGAM, || Kebijakan kerjasama media yang diterapkan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Agam memantik rasa kekecewaan sejumlah wartawan di daerah itu. Mereka merasa disisihkan dari kontrak kerjasama dengan sederet syarat yang dinilai menyulitkan.
Teknis kerjasama yang diterapkan Diskominfo Agam memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini pengajuan tawaran kerjasama dilakukan secara online via aplikasi Simaju.
Sistem akan otomatis menolak penawaran media yang tidak memenuhi syarat lengkap sebagaimana diminta. Seperti, media yang terverifikasi dewan pers atau wartawan yang bertugas telah lulus uji kompetensi wartawan.
Sistem ini yang kemudian menyulut rasa kecewa di kalangan sejumlah awak media di Agam. Kekecewaan mereka itu bukan tanpa alasan.Ucap puluhan wartawan yang duduk kopi morning di pertigaan pemadam lama Senin 3/1/21.
Sebagaimana diakui Zamzami, salah seorang wartawan media online yang sudah mengajukan penawaran namun tertolak sistem.
Ia menilai, pola kerjasama tanpa negosiasi yang diterapkan Diskominfo Agam saat ini telah menciderai hubungan baik wartawan dengan pemerintah daerah setempat selama ini.
“Aplikasi yang dibuat Diskominfo itu sudah tidak lagi untuk menjalin keharmonisan dengan wartawan. Sepertinya mereka ingin menciptakan manajemen konflik dan menabuh genderang perang, kami pun siap angkat senjata,” kesalnya.
Menurutnya, sistem penawaran kerjasama secara online dengan segudang syarat itu terlalu prematur diterapkan. Selain mendadak juga diberlakukan tanpa komunikasi awal dengan seluruh wartawan.
Imbas prematurnya kata dia, sejumlah wartawan keteteran hingga tak memiliki waktu menyesuaikan diri untuk memenuhi seluruh syarat yang diminta. Pada akhirnya, banyak wartawan yang terisisih dari lingkaran mitra kerja bersama pemerintah daerah itu.
“Nah, ini yang saya maksud sengaja menabuh genderang perang. Jika pejabat terkait beriktikad baik dan menganggap berhubungan baik dengan kita selama ini, mestinya jauh-jauh hari dibicarakan dan dimusyawarahkan. Ayo rekan-rekan wartawan, kita terapkan sistem dan syarat seperti ini, kan bisa, kami pun jadi lebih siap,” jelasnya.
Kabid publikasi ketika dikonfirmasi membenarkan kalau satu syarat kurang aplikasi tidak bakal menerima.7/1/22
Lebih lanjut di sampaikan zamzami Meski demikian imbuhnya, dirinya beserta beberapa wartawan lain juga tidak begitu ngotot lagi untuk dapat menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah setempat.
Namun ia mewanti-wanti, ibarat dunia politik pihaknya saat ini telah berada di kubu oposisi dan siap jadi penentang golongan penguasa.
Undang-undang 40 tahun 1999 tentan Pers dan izin Kemenkumham syarat-syarat jadi kuli tinta sudah tidak di indahkan lagi.
Kondisi kontrak yang bakal di lakukan oleh para sebahagian awak media yang memang ingin dapatkan kontrak kerjasama adalah memberdayakan wartawan lain yang telah UKW. Sementara rek yang di pakai tetap media yang telah kontrak kerjasama sebelumnya. Sehingga tetap media tersebut mendapatkan kontrak.
Diakhir ucapan zamzami, agar Diskominfo benar-benar tegakkan aturan yang telah dikukuhkan.Bukan melirik sebelah mata.
(* )