SERGAP CO ID
KAB. TASIKMALAYA, || Alek Ramdani sekertaris distrik ( sekdis) kabupaten Tasikmalaya geram dengan adanya perampasan satu unit sepeda motor milik masyarakat atas nama Euis Kurniati.
Awal mula sepedea motor milik atas nama Euis jenis Honda VARIO di pakai oleh anak nya Abdul Azis, Tiba-tiba di cegat oleh 3 orang yang mengatas namakan petugas BFI FINENCE cabang Kota tasik malaya yang tidak di bekali surat tugas atau tanda pengenal akan tetapi hanya di bekali handpone saja.
Sekitar Pukul 10.00 Wib pagi yang diduga ada 3 orang bergegas menghalangi/mencegat untuk mengambil kunci motor, tetapi saya bertahan dan bertanggungjawab demi mempertahankan motor tersebut karena merasa itu motor milik orang tua nya dan saya berboncengan dengan adik kandung saya perempuan, akhir nya saya digiring ke kantor BFI Guna menandatangani surat penyerahan unit, saya bersikeras tidak mau tanda tangan,
Saat menjelang magrib unit motor tersebut pun tidak dikasihkan lagi. Dengan rasa kecewa akhirnya saya pulang di jemput teman saya ” ucapnya Abdul Azis Anak dari Euis Kurniati.

Euis pun sebagai nasabah BFI akhirnya melakukan Gugatan di PN Tasikmalaya dengan no perkara : 21/pdt.G.S/2021 PN Tasikmalaya 14 Desamber 2021 penggugat Euis Kurniati warga Kecamatan Sukaraja yang di dampingi kuasa Hukum LBH GMBI Kabupaten Tasikmalaya Saudara Buana Yudha S.H M.H dan Topan Prabowo S.H.
Buana Yudha,S.H.,M.H menegaskan atas proses penarikan secara sepihak kami selaku kuasa hukum dari Nasabah PT.BFI.Finance akan terus perjuangkan haknya dan tetap akan terus mengawal memberikan kepastian hukum baik secara perdata dan ataupun secara pidana, agar hal demikian tidak terjadi lagi di tengah masyarakat.
Selain itu, Sdr. Buana Yudha, S.H., M.H., menerangkan mengenai perjanjian fidusia bersifat accetoir yang artinya perjanjian Fidusia adalah perjanjian pelengkap dari perjanjian pokoknya, dalam hal ini terang dan jelas penyitaan dan atau melakukan lelang secara sepihak tidak dibenarkan menurut peraturan dan perundang-undangan ” terangnya.

Lanjut kuasa Hukum lainnya Sdr.Topan Prabowo,S.H,, menambahkan bahwa pihak FT.BFI Finance Indonesia atau perusahaan pembiyaan lainnya sudah tidak dapat lagi melakukan penyitaan hanya mendasarkan pada sertifikat fidusia, mengingat hal tersebut sudah diputuskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi 18/PUU-XVII/2019, Menyatakan Penjelasan Pasa 15 ayat (2) Undang-Undang Nomot 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa kekuatan eksekutorial bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia maka segaa makanisme dan prosedur hukum dalam melaksanakan eksekusi sertifikat jaminan Fidusia harus di lakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap ” Ujar Topan.
Dengan adanya peristiwa tersebut di atas LSM GMBI (Gerakan masyarakat Bawah Indonesia) Kabupaten tasikmalaya turut mengawal proses persidangan perkara perampasan merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan pihak perusahaan lising teehadap nasabahnya,, oleh karena itu kami akan terus dan menyuarakan aspirasi masyarakat tentang perlawanan atas ketidakadilan “
Setelah berita ini di munculkan pihak pihak terkait belum sempat di konfirmasi
(M Ali)