SERGAP.CO.ID
JAMBI, || Memasuki detik-detik perayaan Tahun Baru 2022, Polda Jambi melarang kegiatan keramaian di ruang publik.
Upaya tersebut guna mencegah penularan Covid-19 yang juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terutama tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat tahun Baru.
Karo Ops Polda Jambi, Kombes Pol. Feri Handoko pada beberapa hari lalu menjelaskan hal tersebut.
“Aturan ini diberlakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal dan malam tahun baru 1 Januari 2022, dengan tidak adanya kegiatan keramaian,” ujarnya, dikutip dari penyampaian Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol. Feri Handoko,beliau mengatakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Hal tersebut guna untuk mencegah penularan Covid-19, terutama saat ini ditemukannya varian baru Omicron.
Selama pemberlakuan PPKM tersebut, pihak kepolisian kembali mengaktifkan Satgas Covid-19.
(Rusdi P)