SERGAP.CO.ID
KAB. AGAM, || Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Sumbar, pertanyakan kinerja insfektorat Kabupaten Agam,dalam pemeriksaan kasus di Nagari Malalak Barat.
Kasus tersebut adalah dua tahun gunakan uang negara APB Nagari 2015/2016 tanpa Spj.
Sampai saat ini Insfekotar tidak bernyali dalam membongkar kasus tersebut entah apa penyebabnya.
Apakah mungkin pemegang kekuasaan pada waktu itu orang-orang yang disegani oleh pihak Infektorat Agam. Patut di pertanyakan? Ucap Ketua BPKP wilayah Sumbar Rahmatsyah Kamis 23/12.
Logikanya hal yang tidak mungkin Isfektorat Agam tidak mampuengungkap kasus tersebut.
Kalau memamg tidak mampu untuk memembuka kasus tersebut,sudah sewajarnya insfektorat melimpahlannya ke Kejaksaan Negeri Agar. Agam masyarakat paham sampai dimana kemampuan dan kewenangan insfetorat dalam menjalankan tupoksinya sebagai tenaga Auditor Pemerintah Daerah Kabupaten Agam.
Kasus penggunaan APB Nagari bukan kasus yang baru muncul,kasus tersebut sudah berjalan lima tahun.
Ini jelas terlihat ketidakmampuan Insfektorat Agam untuk membuka kasus tersebut secara terang terangan.
Sehingga asumsi publik dari negarif bisa berobah ke positif bukan malah didiamkan.
Sebagai wadah Badan Pemantau Kebijkan Publik (BPKP) berharap pada Insfektorat Agam,agar Konsisten dalam menjalankan pungsinya. Tanpa interfensi yang bersifat merugikan pihak Insfektorat. Ujar Rahmatsyah yang akrab di sapa Bj Rahmat di Lubuk Basung.
Kendati demikian BPKP Sumbar dalam waktu dekat tetap akan surati Insfektorat dan juga Kejaksaan Agam. Karena hal ini merujuk keuangan negara ,yang dengan jelas mengawasi penggunaan ADD yang telah dinamai APB Nagari.jelas Bjr
Lebih lanjut dikatakan Bj Rahmad, Miris jika didengar ocehan dari salah seorang tokoh masyarakat Malalak mengatakan bahwa penggunaan dana APB Nagari Malalak Barat tahun 2015/2016 seperti hilang ditelan bumi tak meninggalkan bekas sedikitpun juga.
Padahal Aturan demi aturan sudah di keluarkan pemerintah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang turut mendukung dalam pencegahan tindakan pidana korupsi di dana desa yakni dengan mengeluarkan PERMENDES PDTT Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa.
Permasalahan ini juga telah di lansir oleh salah satu media ini beberapa hari yang lalu, telah dikonfirmasikan Kamis 23/12/21 sekitar pukul 17:15 Plt Sekretaris Inspektorat Kabupaten agam, Nauval via selularnya mengatakan, saya sudah tanyakan pada tim yang masih aktif. Kalau dari hasil pisik kegiatan memang tidak ditemui adanya kealahan,cuma saja spjnya yang tidak ada. Waktu berjalan insfektorat telah menegaskan agar melengkapi berkas SPJ. Sampai saat ini memang masih Kurang. “Tuturnya Nauval.
BPKP Sumbar berharap pada instansi berwenang agar betul-betul serius dalam membongkar para oknum yang dengan sengaja mempreteli keuangan negara. “Pungkasnya Bj Rahmat mengakhirinya.
( Zam )