SERGAP.CO.ID
CIREBON, || Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC) akan melakukan aksi damai di depan Istana Negara untuk menuntut peraturan Presiden no 104 tahun 2021.
Muali Ketua FKKC Kabupaten Cirebon menyampaikan terkait dengan peraturan Presiden no 104 tahun 2021 yang sudah ditetapkan itu ada nuansa mengkebiri dan mendzalimi yang berkaitan dengan kewenangan Desa. Karena dalam peraturan itu tertulis bahwa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) saja hampir 40 persen dan 8 persen untuk ketahanan pangan serta ada terkait dengan penanganan Covid-19, Rabu (15/12/2021).
“Aksi akan dilaksanakan pada Kamis besok, Kami sebagai FKKC dengan aksi bertema Desa Menggugat,” jelas Muali.
Menurut Muali, “yang dimaksud dengan Desa menggugat yaitu menggugat terkait dengan peraturan Presiden no 104 tahun 2021, karena bagaimanapun juga kita sebagai Pemerintah Desa yang paling bawah sudah merencanakan suatu pembangunan untuk di tahun 2022 dengan aspirasi musyawarah dusun. Setelah itu dibawa ke dalam musyawarah Desa namanya musyawarah perencanaan pembangunan Desa, terus kalau peraturan Presiden itu sudah di ketuk palu apa yang nanti kita perbuat untuk masyarakat apa yang harus saya lakukan untuk masyarakat,” ungkapnya.
“Kami menuntut peraturan itu harus digugurkan dan digagalkan. Apabila tuntutan kami tidak direalisasikan, kami akan kembali melakukan aksi damai. Aspirasi ini bukan hanya semata untuk Kuwu, aspirasi ini untuk semua masyarakat khususnya Kabupaten Cirebon,” imbuhnya.
Muali berharap, mudah-mudahan keputusan atau peraturan Presiden no 104 tahun 2021 itu bisa di kaji ulang dan keputusan itu saya berharap bisa memberikan seluas-luasnya kewenangan Desa untuk mengelola keuangan anggaran negara ini.
(Agus/Agung)