Toko Miras Banyu Urip Di Pertanyakan Ijin Peredarannya

Toko Miras Banyu Urip Di Pertanyakan Ijin Peredarannya
Caption : La Lati., S.H

SERGAP.CO.ID

BANYUWANGI, || Pasca penutupan toko miras Banyu Urip oleh Satpol PP di Desa Labanasem Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi menuai tanggapan dari beberapa pihak terkait perijinannya.

Bacaan Lainnya

Toko miras Banyu Urip di Jalan Raya Kabat yang telah beroperasi selama 1 setengah tahun dan mengklaim telah memiliki ijin peredaran di pertanyakan ke absahan perijinannya oleh La Lati., S.H. selasa (14/12/2021)

Di temui seusai petemuan nya dengan salah satu Aliansi Wartawan dan LSM di Banyuwangi ia membenarkan, saya akui bahwa Toko Miras Banyu Urip telah mengantongi ijin. “Terang La Lati

Tetapi ijin tersebut tidak sesuai dengan produk yang ada di dalam ijin itu, tidak sesuai dengan tempat yang ada didalam ijin itu dan tidak sesuai dengan jam oprasionalnya, jadi segala ijin nya yang ada dalam ijin itu telah di langgar oleh pengusahan atau badan usaha Toko Banyu Urip tersebut. “Ungkapnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan jadi ini ada freming yang menggiring ijin itu, jadi masyarakat bumi Blambangan jangan terkecoh dengan ijin itu. lihat ijin nya, ijin Miras adalah ijin yang terbatas, terbatas produknya, terbatas tempatnya dan terbatas jam oprasional nya,

Dalam ketengan nya ia meminta cari tahu siapa pemilik Toko Miras Banyu Urip tersebut, apakah orang Banyuwangi asli atau orang mana. “Jelasnya.

Di singgung terkait salah satu Lembaga menggeruduk Mako Satpol PP pada waktu lalu ia mengatakan bagi saya ini adalah dinamika perkembangan di lapangan yang menyatakan sikap bahwa mendukung peredaran Miras, saya hargai itu sebagai Lembaga atau perorangan yang mendukung peredaran Miras itu silahkan

Tapi fakta di lapangan masa kami InsyaAllah 90 persen seluruh masyarakat Banyuwangi menolak peredaran Miras. “Imbuhnya.

Masih kata La lati ia menegaskan Kalau yang memberantas Miras itu tugasnya Satpol PP dan Kepolisian, saya pribadi dan Lembaga saya mendukung Satpol PP melaksanakan tugas-tugas kewenangan menegak kan Perda jangan takut interfensi siapa pun dia, jangan takut di kruduk apabila ada perbuatan melanggar hukum laporkan, tidak ada yang kebal hukum di dunia ini. “Pungkasnya.

( Fitron/Iwan )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *