SERGAP.CO.ID
KAB. LAHAT, || Rabu 8 Desember 2021 sekira pukul 09.00 wib Ketua Umum Persatuan Peduli Lingkungan Merapi Timur(PPL-MT) Lahat.Kartini didampingi oleh Penasehat Hukum nya Elvandes SH.Sekretaris Umum PPL-MT Hermansyah Sekretaris Melani Pratiwi dan Bendahara Umum PPL-MT Sulastri mendatangi Mapolres lahat guna melaporkan balek terhadap “SA”(54) atas dugaan penyebaran berita bohong alias Hoax serta Pencemaran nama baik KUHP 310 jo 311 dan Undang Undang ITE yang mana ketua PPL MT beberapa hari yang lalu tepat nya pada hari minggu telah di beritan oleh media online “PW” dan media Online lain nya. Serta di posting ke media sosial Face Book atas akun Wulandari warga desa gedung agung Merapi Timur Lahat Juga di WhatShap (WA) grob Sahabat Herman Wartawan

Dalam aduan balek terhadap SA ketua Umum GRPK-RI warga lahat ini.Kartini dan anggota nya mengatakan kami secara organisasi sangat lah merasa di fitnah dan di rugikan dalam pemberitaan di media PW yang mengatakan bahwa ketua Umum PPL-MT kartini telah “menggelapkan Uang 100 juta” dampak debu atau dana Konpensasi debu batu bara senilai seratus juta rupiah.
Merasa ketua kami tidak pernah melakukan penggelapan uang debu tersebut maka kami sepakat untuk melaporkan balek terhadap saudara “SA” ke APH Polres lahat guna menjaga nama baik nama organisasi kami PPL-MT maupun nama baik ketua kami. “Ujar Herman.

Dan kami akan tuntut secara pidana maupun secara pidana kalau ini akan berproses secara perdata kita akan mintak ganti rugi secara material senilai apa yangvdituduhkan terhadap saya itu.tegas sekjen PPL MT yang sehari hari nya sebagai Jurnalis.
Sementara itu Penasehat Hukum PPL-MT Elvandes SH.dalam pendampingi klien kami ketua PPL MT ibu Kartini.akan kami tempo tempuh jalur hukum.sebab Hukum di NKRI ini adalah sebagai Pqnglima. “Tutur Elvandes.
Yang kami adukan pada saudara SA kami kira sudah masuk katagori pencemaran nama baik klien kami yang mana terlapor telah membuat berita bohong dan pencemaran nama baik ketua Umum PPL-MT Ini adalah pembelajaran buat oknum SA biar nanti dia inshap bahwa hukum bukan hanya tajam di bawa serta tumpul di atas. “Tegas Elvandes SH.
(Hermansyah)