BPD Tak Difungsikan Kades Sukaseneng Diduga Kuasai Anggaran Proyek Dana Desa

BPD Tak Difungsikan Kades Sukaseneng Diduga Kuasai Anggaran Proyek Dana Desa

SERGAP,CO,ID

PANDEGLANG, BANTEN, || Disaat pemerintah pusat di sibukkan dengan wabah Covid-19 kaitannya untuk tetap bisa menjaga stabilitas kesejahteraan masyarakat dari segala aspek, ternyata masih saja ada oknum Kepala Desa yang mencoba mengambil keuntungan dengan memanfaatkan Dana Desa (DD). Diduga Kepala Desa (Kades) tidak transparan dalam mengelola anggaran DD di Desa Sukaseneng Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Hal tersebut diungkapkan Haerudin Ketua BPD Sukaseneng, Sabtu (27/11/2021).

Bacaan Lainnya

” Mulai dari tahun 2020 hingga 2021 tidak pernah menanda tangani selembar kertas pun entah itu hasil Musdus dan Musdes atau yang lainnya, setiap saya menanyakan kepada operator dan sekdes juga kepada kepala desa apa yang harus saya tanda tangan mereka cuma bilang nanti belum beres, malah tau taunya anggaran DD dan ADD sudah cair,” kata Haerudin.

Ia juga mengatakan bahwa secara umum anggaran Dana Desa tersebut wajib diketahui, terutama oleh lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan tujuan agar penggunaan anggaran tepat sasaran dan yang sedianya merancang, membentuk dan mengontrol pekerjaan berbagai kegiatan penunjang sarana dan prasarana pembangunan di wilayah kerjanya namun ternyata hanya sebagai formalitas saja.

“Hampir semua program yang realisasinya bersumber dari Dana Desa 2020 sampai 2021 hanya disatu tangankan dan dikelola Kades Sukaseneng,” tuturnya.

“Kita juga sering berkoordinasi langsung ke pak kades agar TPK dipungsikan sesuai dengan aturan yang berlaku, namun kepala desa mungkin tidak mendengar apa yang saya sampaikan. Dan sampai saat ini, untuk belanja material juga tidak tahu dimana belanjanya dan berapa harganya,” ujar ketua BPD.

Posisi kami secara tidak langsung segala sesuatunya merasa ketergantungan dan TPK seolah olah dikemudikan oleh oknum Kades Sukaseneng”

Lebih lanjut Haerudin mengatakan dimana fungsi dari BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Namun Haerudin mengaku bingung untuk menjalankan tugasnya lantaran sistem kontrol yang keterbatasan, ia juga pernah meminta copyan RAB tidak diberikan oleh kepala desa.

“Saya juga pernah meminta salinan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) namun tidak diberikan oleh pak Kades dengan alasan itu rahasia rumah tangga pemerintah desa,” terangnya.

“Terkait tranparansi dalam pelaksanaan kegiatan Kades Sukaseneng dinilai kurang baik. Pasalnya, hampir semua kegiatan dikuasai penuh oleh Kepala Desa, dan kami minta untuk kedepannya kepala desa lebih transparan terhadap BPD terkait APBDes dan harus di bertanggung jawabkan segala hal yang dilakukan kepala desa tandasnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Surajaya Selaku ketua TPK (tim pengelola kegiatan) saat dimintai keterangan melalui telepon seluler mengatakan bahwa saya tidak difungsikan oleh kepala desa kalau saya difungsikan mungkin saya ikut kerja ini mah saya tidak tahu apa apa dan menandatangani selembar kertas juga saya tidak pungkasnya

Ditempat terpisah selaku Operator Desa Sukaseneng saat dimintai keterangan dikediamannya mengatakan bahwa kalau untuk pengajuan proposal itu tidak ada tanda tangan BPD dan kalau sebelumnya itu ada yang harus ditandatangani oleh BPD.

“Untuk pengajuan proposal memang tidak ada berkas yang di tandatangani pihak BPD, kemudian papan informasi belanja sudah kami pasang di kantor desa namun setelah dipasang papan informasi tersebut hilang, silahkan tanyakan ke pak sekdes atau ke pak kades,” ucap Nanang.

Saat di temui, Mail Kepala Desa mengatakan bahwa papan informasi hasil belanja desa sudah di pasang namun disayangkan setelah papan informasi itu hilang entah kemana, dan kalau terkait dengan papan informasi proyek ada yang sudah dipasang ada juga yang belum, dan untuk pengelolaan anggaran memang benar dirinya sendiri yang kelola.

“Karena kami khawatir ketika anggaran itu saya serahkan ke TPK saya takut anggaran tersebut tidak dibangunkan atau tidak selesai, dan kalau pembangunan tersebut tidak dibangunkan atau diselesaikan siapa yang bertanggung jawab,” kilahnya.

Menanggapi hal tersebut Doni Hermawan selaku kepala dinas DPMPD Kabupaten Pandeglang saat dihubungi melalui via WhatsApp mengatakan bahwa kami sudah panggil kadesnya dan saya sudah sampaikan untuk bekerja sesuai tupoksi dan selalu mengadakan musyawarah dengan BPD dan tokoh dalam merencanakan kegiatan didesa pungkasnya

Sementara ini Ade Sutardi Selaku Sekdes sulit untuk dimintai keterangan sampai tayangnya pemberitaan ini.

(Kamri S/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *