SERGAP.CO.ID
BANYUWANGI, || Melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), guna menyederhanakan proses perijinan pemanfaatan tata ruang sebagai acuan adminitrasi pertanahan bagi daerah yang belum memiliki (RTDR), dapat menggunakan persetujuan (KKPR) sebelum memperoleh ijin lainnya.
Sesuai dengan (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tersebut Dinas (PUCKPP) Kabupaten Banyuwangi hadir dan terus berinovasi melalui https://sitaru.banyuwangikab.go.id guna memudahkan perijinan pemanfaatan tata ruang di Kabupaten Banyuwangi, dengan mengembangkan proses penerbitan konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) berbasis web
Di temui di ruang kerjanya Danang Hartanto Plt Kepala Dinas PUCKPP Kabupaten Banyuwangi menjelaskan Sistem Informasi Penataan Ruang berbasis Web yang dikembangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi guna memuat data / informasi perencanaan dan pemanfaatan tata ruang di Kabupaten Banyuwangi, senin (22/11/2021)
Lebih lanjut ia menyampaikan sesuai dengan Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi priode Tahun 2012 – 2032.
Adapun tujuan yang ingin dicapai, agar prosesnya mudah diakses oleh masyarakat, pelaku dunia usaha dan investor yang membutuhkan atau yang akan memanfaatkan ruang di Kabupaten Banyuwangi, ungkapnya
Sebagai aturan yang diterbitkan pada tanggal 2 Februari 2021 sebagai terunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK)
Masih kata Danang Adapun Layanan Ijin Pemanfaatan sesuai Amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja adalah Turunan PP 21/2021.
Penyelenggaraan Penataan Ruang yang berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Turunan PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksana UU Bangunan Gedung, yang Berupa Keterangan Rencana Kabupaten (KRK), tutupnya
(Fitron /Iwan/Waluyo)