Ada Bangunan di Saluran Pembuang, Kadis PUTR : Segera Dilaporkan ke Satpol PP

Ada Bangunan di Saluran Pembuang, Kadis PUTR : Segera Dilaporkan ke Satpol PP

SERGAP.CO.ID

CIREBON, || Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon, Ir. Iwan Rizky mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan yang berdiri di atas Sungai Mertapada BMT 11 Saluran Pembuang.

Bacaan Lainnya

Bila pemilik bangunan tidak mematuhi dan menjalankan ketentuan, pihak PUTR membuat surat rekomendasi ke Satpol PP untuk melakukan eksekusi penyegelan atau pembongkaran.

“Sudah, surat teguran resmi sudah diberikan. Tahapan berikutnya nanti kami kirim surat ke Satpol PP sebagai dinas yang punya kewenangan melakukan tindakan,” tegas Iwan Rizky saat dikonfirmasi Jumat (12 November 2021).

Kadis PUTR mengaku dua bangunan yang berdiri di saluran pembuang BMT 11 yakni Toko Bintang Elektronik dan pedagang pisang, memang menyalahi aturan.

“Harusnya tidak boleh memakan badan sungai. Selain itu, jarak bangunan dari saluran pembuang untuk kanan kiri sejauh 2 meter,” jelasnya.

Iwan Rizky segera menerjunkan stafnya ke lapangan untuk memberikan surat teguran lagi.

Sebelumnya diberitakan, dua bangunan di kanan dan kiri Sungai Mertapada BMT 11 Saluran Pembuang, berdiri memakan badan sungai tersebut. Dua bangunan itu dipastikan tidak berizin dan diduga dibiarkan oleh Kuwu Lemahabang Kulon, Rudiana.

Pantauan di lapangan, Kamis (11 November 2021, dua bangunan yang berdiri memakan badan sungai yakni Toko Bintang Elektronik dan penjual pisang.

Sungai Mertapada BMT 11 pembuang pun mengecil atau menyempit. Badan sungai yang dimanfaatkan dua bangunan itu diduga mendapat persetujuan dari kuwu.

(Agus S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *