SERGAP.CO.ID
KOTA TASIKMALAYA, || Komisi Informasi tengah melakukan Penilaian Kelapangan Kaitan Keterbukaan Informasi Publik di Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Namun sayang ada Insiden Larangan Liputan yang dilakukan Oleh Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya.
Larangan Liputan Ini dilakukan Oleh Salah Satu Pegawai Diskominfo berinisial ‘B’ saat hendak Tasikzone.com mengambil Dokumentasi disaat Komisi Informasi berada Salah satu ruangan yang ada di Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Selasa (26/10/2021)
Larangan Liputan ini tidak beretika dengan Cara mengambil Tangan Wartawan Tasikzone.com dengan Nada yang tidak Pantas.
“Saya sebelumnya sudah meminta izin terlebih dahulu untuk mengambil Gambar Dokumentasi dan Hendak Wawancara namun tiba tiba Ada Salah satu Pegawai Kominfo Kota Tasik Mengambil Tangan dengan Nada yang tidak enak, dan Perlakuan ini dilakukan didepan Umum” Kata Dedi Rohayadi Wartawan Tasikzone.com
Padahal Kalau dengan Cara yang halus dan beretika, Wartawan Tasikzone.com akan menerimanya.
“Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya tidak Punya hak melarang wartawan dalam melakukan Liputan apalagi dengan cara yang tidak beretika” Tambahnya
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya Iman Pranata, menyampaikan Komisi Informasi tengah melakukan Penilaian Terhadap Organisasi Publik dalam hal Ini sudah dilaksanakan Beberapa Bulan Kebelakang Tim Independen terhadap Keterbukaan Informasi Publik di Kota Tasikmalaya.
“Tadi datang ke Kota Tasikmalaya untuk memverifikasi hasil lapangan hasil penilaian, sebelum datang ke Disdik datang ke Kominfo sebagai PPID Utama. Adapun OPD itu ditentukan setelah Mengevaluasi di Kominfo salah satunya Dinas Pendidikan Yang dikunjungi sejauh mana Pelayanan di Disdik kaitan KIP”. Kata Iman.
Disinggung ada Insiden Larangan Liputan, Menurut Iman Sebetulnya Boleh untuk diliput bahkan kita juga menyiapkan realisan kaitan Komisi Informasi.
“Kami memperolehkan Wawancara ke Komisi Informasi juga, Mungkin adanya insiden Tadi tanggung lagi ada penilaian, jadi dilarang”dalihnya.
Ditempat terpisah, Hendrizal Ketua APG (Aliansi Pewarta Giat) sangat menyayangkan sikap oknum Diskominfo Kota Tasikmalaya kalau itu benar-benar terjadi, Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,” ucapnya.
Lebih lanjut Rizal juga menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya insiden kasus larangan liputan terhadap wartawan tersebut, maka APG Tasikmalaya meminta Diskominfo Kota Tasikmalaya gelar jumpa pers permintaan maaf. Tegasnya.
(***)