Pecat Seorang Guru Honorer Secara Sepihak, Kepala SDN 129/III Koto Tengah, Elmida Kasmarni, SPd Diduga Bakal Terancam Pidana Penjara

Pecat Seorang Guru Honorer Secara Sepihak, Kepala SDN 129/III Koto Tengah, Elmida Kasmarni, SPd Diduga Bakal Terancam Pidana Penjara

SERGAP.CO.ID

KERINCI, || Berawal dari pemecatan seorang guru Honorer yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri 129/III Koto tengah, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, sehingga menimbulkan keanehan dan tanda tanya di mata Masyarakat umum.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, prihal pemecatan secara sepihak atau kategori PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) telah terjadi di lingkungan dunia pendidikan di Kecamatan Kayu Aro,Kabupaten Kerinci belum lama ini.

Elmida Kasmarni.S.Pd Kepala Sekolah SDN 029/III Koto Tengah, Kecaman Kayu Aro,Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, diduga telah melakukan pemecatan secara sepihak, terhadap seorang tenaga guru berstatus Honorer yang sudah mengabdi disekolah tersebut kurang lebih 5 tahun lamanya.

Guru honorer tersebut berinisial R  ketika di konfirmasi awak media membenarkan, kalau dirinya yang sehari-hari bertugas mengajar di SDN 029/III Sangir Tengah Kecamatan Kayu Aro.

Beliau merasa,bahwa Kejadian ini membuat dirinya menjadi kecewa dan merasa, tidak pantas diperlakukan seperti itu.

“R sebagai tenaga pendidik ini  diduga telah dipecat dari guru honorer tanpa melalui mekanisme dan prosudural yang berlaku”. Ungkapnya kepada sejumlah awak media dikediamannya.

Masih keterangan R guru honorer di SD 029/III Sangir tengah tersebut, “anehnya lagi sejak kami diberikan SK sebagai guru honorer disekolah tersebut hanya diberikan honor 200.000,-/tiga bulan itupun diberikan setiap tiga bulan satu kali pencairan .

Ditempat terpisah, menurut Ketua Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK) Provinsi Jambi Rusdi Purnama, SH, mengatakan Kepada Sergap.co.id atas tindakan yang dibuat oleh Elmida Kasmarni, SPd tersebut diduga telah mengangkangi atau melanggar undang-undang No 28 tahun 1999 pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 22 Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masyarakat yang berada dilingkungan sekolah SD N 029/III Sangir tengah ,memberikan kecaman serius kepada kepala sekolah tidak terkecuali sejumlah tenaga pengajar yang  berstatus honorer mereka juga Kecewa atas perbuatan yang telah dilakukan Elmida Kasmarni,SPd,terhadap rekan sejawatnya.

Menurut keterangan sumber yang layak dipercaya, bahwa gara gara hal sepele, kepala sekolah tega memberhentikan sepihak tenaga honorer yang sudah bekerja kurang lebih lima tahun lamanya.

Konon……!!!, pemicu tindakan sepihak seorang Kepala sekolah SDN 129/III Koto tengah, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, berinisial Elmida Kaswarni, SPd itu karena diduga tidak mendaftarkan 4  Nama guru tenaga honorer ke Dapodik.

Informasi ini diperoleh berawal ketika sang guru honorer meminta izin keluar sekolah selama 2 jam.

Lalu setelah kembali masuk untuk mengajar, Kepala Sekolah tidak memperbolehkan guru tersebut mengajar dan menyuruh guru honorer tersebut untuk pulang kerumahnya.

Menurut informasi yang dapat dipertanggung jawabkan oleh guru honor yang berinisial R, Kepada Sejumlah awak Media beberapa hari lalu.

Beliau/guru honor yang berinisial R tersebut merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh Kepala Sekolah Elmida Kaswarni, SPd.

Menurut Guru honorer R beliau sangat kecewa dan merasa dirugikan, oleh kepala sekolah, karena Honor/upah nya dalam mendidik anak anak  selama kurang lebih 5 Bulan ini belum ada  dibayarkan oleh kepala sekolah.

R adalah seorang guru honor yang sudah terdaftar di Dapodik dan mempunyai UNPTK. SK Kepala Sekolah juga diberikan kepada R.

“Kalaulah mau memberhentikan seseorang haruslah ada Surat Pemberhentian dan punya alasan yang bisa dipertanggung jawabkan,” terang R, kepada sejumlah awak media.

Karena tak terima dengan perlakuan ini, R berniat akan membawa permasalahan ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci untuk memperjuangkan hak hak nya sebagai guru honorer yang belum dibayar oleh Kepala Sekolah Elmida Kasmarni, SPd sampai sekarang.

R berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci segera menindak lanjuti hal ini demi untuk menegakkan serta melindungi hak seorang Guru Honorer.

(Time)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.