SERGAP.CO.ID
KAB. BANYUWANGI, || Berdasarkan data dan fakta pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi Sudarman, Spd., Msi menjelaskan kepada awak media Sergap co.id bahwa. Langit media sosial Indonesia masih penuh dengan diskusi publik seputar seleksi kompetensi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ASN PPPK Guru
Sudarman, S.Pd.,Msi. berpendapat masih ada yang melihat dari sudut pandang data, ada juga yang memandang dari sisi fakta bahkan ada juga yang mengkuatirkan bahwa seleksi ASN PPPK ini hanyalah angin Surga.
“Buktikan semangat untuk memenuhi target 1 juta guru honorer menjadi PPPK, tidak hanya menjadi angin surga”. Begitulah kata Syaiful Huda ketua komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rapat kerja dengan kemendikbudristek 23 September 2021 lalu.
Selain itu Sudarman, S.Pd., Msi. Juga mengatakan Data yang disampaikan oleh pemerintah baik melalui Kementrian Pendidikan dan kebudayaan Ristek dan Badan Kepegawaian Nasional, yang di iyakan oleh Menteri Keuangan sebagai penanggung jawab dana dalam rekruitmen dan penggajian bahwa jumlah formasi untuk seleksi ASN guru P3K secara nasional adalah 1.002.616 ( satu juta dua ribu enam ratus enam belas).
Namun faktanya pelamar yang mengambil formasi dimaksud hanya 506.252 pelamar. (Nunuk Suryani, sekretaris ditjen GTK ).
Menurut Sudarman S.Pd, Msi. Untuk seleksi kompetensi tahap pertama pelamar yang boleh mengikuti seleksi sesuai dengan Permenpan RB nomer 28 tahun 2021 adalah guru tenaga honorer katagori 2 dan guru Non ASN.
Sementara jumlah pelamar untuk formasi di tahap pertama adalah 322.665, yang lolos Passing grade dan menempati formasi adalah 173.329 pelamar.
Maka dari itu, Sudarman, Spd, Msi membeberkan beberapa catatan serius dari data dan fakta tersebut antara lain :
Menurut pasal 97 Undang – undang nomer 5 tahun 2014 disebutkan bahwa” Penerimaan calon P3k dilaksanakan oleh pemerintah melalui penilaian yang objektif berdasarkan, kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan”
Gabungan antara data, fakta dan pasal 97 tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa instansi pemerintah sudah mengusulkan kebutuhan atas kekurangan guru di daerah masing – masing dengan jumlah quota yang masih jauh di bawah quota nasional.
Seandainya usulan ini sesuai dengan daftar pokok pendidik dan tenaga kependidikan (dapodik ), seharusnya tidak ada persaingan antar pelamar karena jumlah pelamar kurang dari quota. Dengan logika sederhana bahwa persaingan itu terjadi jika pelamar itu melebihi quota yang tersedia. “Paparnya Sudarman.
“Dan mengapa usulan kebutuhan instansi pemerintah daerah tidak mencapai target jumlah quota pemerintah pusat?.
Menurut Sudarman, sebagai pengguna hasil dari seleksi maka semestinya pemerintah daerah akan rugi jika tidak mengusulkan jumlah quota formasi sebanyak yang memang dibutuhkan. Kecuali jumlah usulan formasi pemerintah daerah dibatasi oleh regulasi.
Untuk seleksi kompetensi tahap kedua dan tahap ketiga kita bisa berhitung bahwa jumlah pelamar PPPK guru secara nasional adalah 506.252. Jumlah pelamar yang sudah mengikuti seleksi tahap pertama sejumlah 322.665 dan yang dinyatakan lolos dan menempati formasi adalah 173.329, maka sisa formasi tahap pertama yang masih bisa diregrestasi ulang oleh pelamar di tahap kedua adalah 149.336 formasi/quota. Jumlah itu masih ditambah dengan formasi yang belum diambil oleh pelamar tahap pertama 183.587, sehingga formasi atau quota yang tersisa di tahap kedua adalah 332.923 formasi.
Sehingga Jika dasar pertimbangan dari seleksi ini adalah mencukupi kekurangan kebutuhan guru, bukan menyeleksi guru yang mampu melampaui ambang batas, maka tidak ada alasan bagi para pelamar untuk tidak lolos, karena antara jumlah quota dan jumlah pelamar lebih banyak jumlah quota. “Jelasnya Sudarman.
Pada hal mekanisme penilaian sepenuhnya pada panselnas karena memang regulasinya Penerimaan calon PPPK harus melalui seleksi bukan pengangkatan. “Tegasnya. Sudarman.
(Pewarta : Waluyo & team)