SERGAP.CO.ID
KAB. AGAM, || Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi itu disampaikan bupati dalam rapat paripurna DPRD Agam yang dipimpin Dr. Novi Irwan Nahar, Senin (11/10).
Menjawab pandangan Fraksi Partai Gerindra, Bupati Agam menjelaskan penambahan perangkat daerah sudah dipertimbangkan dalam penyusunan KUA PPAS tahun 2022, sehingga perangkat daerah yang baru dapat mengoptimalkan anggaran yang tersedia.
Selanjutnya, sesuai dengan visi kepala daerah dalam memajukan pariwisata Kabupaten Agam, diperlukan perangkat daerah yang fokus mengelola dan mengembangkan kepariwisataan.
Kemudian dalam rangka memaksimalkan penanganan kepemudaan dan olahraga, juga dibutuhkan perangkat daerah yang bisa bekerja secara fokus dan terukur.
“Usulan pemisahan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga menjadi dua dinas yang berdiri sendiri dalam rangka lebih mengefektifkan dan mengefisien peran kedua dinas agar lebih fokus,” ujar bupati sekaligus menjawab pandangan Fraksi PKS.
Menjawab pandangan Fraksi Demokrat Nasdem, bupati menjelaskan urgensi terkait pemisahan urusan koperasi dan menengah dari Diseprindagkop UKM. Dikatakan, pemisahan dilakukan dalam rangka mencapai misi serta sasaran kepala daerah serta program prioritas pembangunan UMKM tangguh.
“Terkait pembentukan perangkat daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah pada prinsipnya kami sependapat,” katanya sekaligus menjawab pandangan Fraksi PAN.
Disampaikan bupati lebih lanjut, pengisian pejabat-pejabat pada perangkat daerah sangat memperhartikan kemampuan pejabat daerah yang akan mengemban jabatan yang diamanahkan.
“Kita juga harus bisa menempatkan seseorang pada tempat yang tepat sehingga perangkat daerah dapat menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat,” ujarnya menjawab pandangan Fraksi Partai Golkar.
Bupati Agam juga menjawab pandangan Fraksi PPP terkait pemberian reward dan punishmet bagi OPD, terutama bagi OPD penyumbang PAD. Dikatakan, pihaknya telah memberikan reward bagi perangkat daerah yang memenuhi target penerimaan.
“Sedangkan untuk punishment akan menjadi perhatian kami untuk kedepannya,” ucap bupati.
Terakhir, menjawab pandangan Fraksi PBB, Hanura, Berkarya terkait tugas pokok dan fungsi perangkat daerah yang tidak saling tumpang tindih dengan kewenangan. Dikatakan, hal yang dimaksud sudah diatur dalam peraturan bupati (perbub).
“Untuk tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD diatur dalam Peraturan Bupati tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah,” ujarnya.
(Zam)