SERGAP.CO.ID
PALEMBANG, || Jaksa penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo Magnaz SH, Menuntut terdakwa Juarsah dengan 5 tahun Pidana penjara, yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Jumat (8/10/2021)
Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui oleh Sahlan Efendi SH MH, Jaksa penuntut Umum (JPU) KPK menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Atas perbuatannya terdakwa Juarasah terbukti melanggar dua pasal sekaligus yakni melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12B Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsider enam bulan kurungan,
Selain itu juga terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kepada negara sebesar Rp4.017.000.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti satu bulan setelah inkracht, maka harta benda dapat disita dan dilelang.
Usai mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH menunda jalan persidangan satu minggu kepada terdakwa Juarsah serta penasihat hukum terdakwa guna menyusun pembelaan (pledoi) untuk agenda persidangan selanjutnya “Terang majelis Hakim.
Sementara itu, terdakwa Juarsah. Saat usai persidangan mengatakan kepada awak media mengaku tetap optimis bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara ini meskipun dituntut lima tahun penjara.
“Karena dalam persidangan, tidak ada satupun bukti yang mengatakan saya menerima uang sebagaimana yang disangkakan kepada saya,” singkat Juarsah.
Kejadian bermula Dalam , dijelaskan bahwa terdakwa Juarsah ,mantan Bupati Muara Enim Non aktif, Diduga turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi
pengerjan 16 Paket Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim,Tahun Anggaran 2019.dan juga diduga turut serta menerima Rp 4 miliar dari para pengusaha yang mendapatkan proyek di daerahnya.
(Hermansyah)