SERGAP. CO. ID
MUARA ENIM, || Sungguh instansi Inspektorat Muara Enim yang sangat menyedihkan, terlarang bagi media untuk melaksanakan tugas peliputan( 6/10).
Saat Forum Masyarakat Tanjung Agung Bersatu mendatangi kantor inspektorat untuk menanyakan hasil audit mereka bulan lalu, yang mana Tim Inspektorat Kabupaten Muara Enim menurunkan tim nya. Terjadi nya Perkara di duga Ada pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh oknum Kepala Desa.
Namun sangat disayangkan kehadiran Forum ini bisa ketemu dengan di batasi lima Orang. Dan tidak di perbolehkan untuk di liput oleh media, ini ada apa ?
Kata nya kinerja Inspektorat Pemda mau transpran dan akuntable, tapi ternyata di duga masih mau main kucing kucingan.
Dua wartawan di suruh oleh oknum Anggota Pol PP “SL” yang sedang BkO di kantor Inspetorat, menurutnya wartawan di persilakan duduk di bawa saja, hardiknya terhadap wartawan.
Padahal para wartawan tidak meliput di dalam ruang rapat yang tertutup, hanya di pelataran ruang atas.
Oknum Anggota Pol PP ini masih bersikap kasar terhadap jurnalis yang sedang meliput.menurut nya dia di perintahkan seorang PNS yang bernama Sri .untuk mengusir wartawan, ini jelas Oknun PNS dan Oknum Pol PP ini sudah melanggar Undang Undang Pers no tahun 99
Saat di kompirmasihkan terhadap Kasat Pol Pamong Praja Drs Musadek.menjelaskan kepada media ini.memang anggota nya yang sedang BKO disana menurut kasat Pol PP ini berdasarkan Perintah dari Kepala Inspetorat.dan mereka menerima perintah dari nya bukan dari kasat Pol PP.jelas Musadek Pol PP.
Sementara itu Pelaksana Tugas Inspektorat Muara Enim.Suhermansyah.di mintai penjelasan terhadap dalam rangka menerima FMTAB ini kenapa terkesan tertutup dari media.sampai berita ini di tayang belum bisa berkomentar.
(Hermansyah)