SERGAP.CO.ID
KARAWANG, || Satreskrim Polres Karawang berhasil amankan terduga pelaku penghinaan terhadap wartawan Rabu (29/9/2021)
Terduga pelaku penghinaan lewat media sosial facebook atas nama Momo Dhio Alief itu ternyata seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu dilontarkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliesta Wijaksana, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karawang.
Pekerjaannya (M) ASN,” ujar Kasatreskrim.
Meski begitu, Kasatreskrim enggan merinci dimana terduga pelaku bekerja atau tugas sebagai ASN.
Menurut Oliesta, terlapor Dhio Alief diamankan karena diduga melakukan kasus penghinaan lewat media sosial dengan me-repost sebuah postingan.
Jika terbukti bersalah, kata Oliesta, terlapor Dhio Alief terancam hukuman penjara selama empat tahun
Untuk langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan memanggil sejumlah saksi menangani kasus ini seperti dari ahli bahasa dan lain-lain.
Sementara itu, Momo Dhio Alief meminta maaf dan mengaku salah atas perbuatannya yang dianggap menghina para wartawan di Karawang
(Liputan : Ahmad Z)