KPK Geledah Kantor DPRD Muara Enim

SERGAP.CO.ID

MUARA ENIM, || Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim mendadak ramai di datangi oleh anggota Kepolisian Polres Muara Enim,Senin (27/09/2021),hal tersebut dikarenakan ada pihak penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut.

Bacaan Lainnya

Pantauan di lapangan Para Penyidik (KPK) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Muara Enim untuk melakukan penggeledahan dibeberapa ruangan yang ada di kantor DPRD Kabupaten Muara Enim serta mengambil berkas,yang diduga terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.

Dalam pantauan media ini l,penggeledahan yang diwali pada pukul 09.15 wib dan berakhir pada pukul 12.00 wib, tersebut tampak terlihat lebih dari 15 orang anggota penyidik KPK berjalan keluar dari kantor DPRD Kabupaten Muara Enim setelah melakukan pengeledahan dengan dikawal ketat oleh aparat keamanan bersenjata lengkap dari polres Muara Enim, terlihat sembari membawa koper yang diduga berisi berkas dokumen yang diperlukan dalam penyidikan.

Kuasa Hukum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Khirurozi SH MH dengan didampingi Tri Suhendro dan Dhari Diaz SH MH usai mendampingi pihak KPK melakukan penggeledahan pada media ini menerangkan bahwa,anggota KPK yang berjumlah lebih dari 15 orang tersebut telah melakukan penggeledahan dibeberapa ruangan diantaranya ruang ketua DPRD,ruang BANGGAR ruang BANMUS serta ruang KOMISI DPRD Kabupaten Muara Enim.

“Ada sebanyak 10 item berkas yang dibawah oleh anggota KPK tersebut,dan berkas tersebut diduga keras terkait 10 orang anggota DPRD yang telah secara tertulis di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik KPK beberapa hari yang lalu dan atas pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya telah melibatkan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim.”ungkapnya.

Ditanya terkait siapa saja nama 10 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK tersebut,dan berapa lama penggeledahan tersebut berlangsung Khirurozi SH MH memilih bungkam.

“Biarlah pihak Penyidik saja yang nanti mengatakannya,karena itu wewenang mereka.”pungkasnya.

(Hermansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.