Kuat Dugaan Untuk Menuhi Kebutuhan, PT. Mutiara Media Mandiri, Lakukan Tambang Material Ilegal Di Lokasi Pekerjaan

SERGAP.CO.ID

KAB. AGAM, || Pekerjaan rehab Bendungan Irigasi Batang Nareh, Silayang, Jorong Parik Panjang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menuai kritikan publik.

Bacaan Lainnya

Pekerjaan M3 benar-benar cari keuntungan yang lebih, lokasi bekerja di kawasan Hutan Cagar Alam dan Hutan Lindung, material untuk memenuhi kebutuhan bahan juga ditambang dari lokasi pekerjaan.

Wali Jorong Parit Pabjang Tarmizi, kepada wartawan menjelaskan, perusahaan itu masuk ke Silayang tidak ada koordinasi, hanya masuk begitu saja, dan menggunakan alat berat Exavator untuk mengambil material batu kali dan pasir.dipatok harga ke warga  hanya Rp20 ribu/m3. Dari pantauan beberapa media,harga pembelian sangat jauh lebih rendah dengan kondisi medan yang berat.

Proyek tersebut konon merupakan proyek Balai V Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum  dengan Pagu dana Rp 2,3 Milyar dari APBN.

Wali Nagari Lubuk Basung Darma Ira Putra, ketika dihubungi wartawan dikantornya di Balai Ahad,pihak Nagari hanya menerima sepucuk surat pemberitahuan dari PT.M3 akan memulai pekerjaan.Hanya itu saja. Jelas Wali.

Dikatakan walnag, irigasi yang direhab adalah untuk kepentingan masyarakat tani, untuk mengairi sawah rakyat, tapi tidak semestinya pihak rekanan ini bekerja sesuka hatinya, tanpa mempedomani pedomani regulasi dan  peraturan yang berlaku.

Kepala Dinas Lingkungaan Hidup (DLH) Kabupaten Agam Jetson yang dihubungi menjelaskan: Kalau memang benar PT. Mutiara Media Mandiri, rekanan yang mengerjakan rehab Bendungan Irigasi Batang Dareh, Silayang, mengambil material Batu dan pasir dilokasi, bearti telah melakukan penambangan tanpa izin juga berada dikawasan.Mestinya Pol PP dan pihak kepolisian segera bertindak, kata Jetson.Sabtu pagi 25/9/21.

Sementara itu Ketua Lsm Dpw Garuda NI Sumbar sangat menyayangkan kondisi penambangan tersebut.Yang mestinya PT.M3 sangat menjunjung tinggi azas manfaat dan mudaratnya,bukan hanya memikirkan keuntungan semata.

Bj. Rahmad minta agar  penegak perda dan hukum segera bertindak untuk menertipkannya.Sehingga tidak terjadi pembiaran terhadap pelaku tambang ilegal dan perusakan lingkungan. Jelasnya.

(Zam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.