SERGAP.CO.ID
MUARA ENIM, || Salah satu truk tronton yang berplat nomor Polisi Z 9000 ZK luar sumatera di hentikan di jalan lintas sumatera Desa Sira Pulau Merapi Timur Lahat Sumsel sekitar pukul 11.00 Wib.
Kendaraan angkutan batu bara berpura – pura berhenti di tepi jalan dalam keadaan kondisi troble (Rusak)
Namun warga yang memang sudah tau bahwa truk angkutan batu bara di larang melintasi jalan lintas di siang hari.
Kemudian truk itu di minta untuk puter balek atau di serahkan di Mapolsek Merapi untuk di usut sesuai Undang Undang yang berlaku.
Menurut warga setempat Heri mengatakan bahwa truk tronton ini berlenggang menuju ke arah lampung, namun saat berjalan di depan rumah warga Sira Pulau supir nya menghentikan truknya di tepi jalan. Saat kami menanyakan kenapa truk ini bisa melintas dan keluar dari mulut tambang supir pun menjawab bahwa mobil truk nya ini dalam keadaan rusak, tiru Heri terhadap supir itu. Tapi warga tidak kehilangan akal bahwa jelas truk ini akan membawa batu bara ini ke arah lampung maka kami hentikan. “Pungkas Heri.
Ketua PPL -MT meminta kepada seluruh koordinator Desa ataupun keamanan Desa untuk menghentikan kendaraan truk angkutan batu bara yang melintas waktu di siang hari bila perlu suruh puter balek arah hingga kembali ketambang hingga pukul 6 petang. “Tegas Kartini.
Sementara itu ketua umum GRPK-RI Pusat Saryono Anwar S.sos angkat bicara terkait masih adanya’ angkutan batu bara yang nakal dan nekad masih melintas di siang hari sudah jelas-jelas melanggar peraturan gubernur Sumatera Selatan nomor 74 tahun 2018 tentang di larang nya angkutan batu bara melintas di jalan umum atau di jalan raya tapi masih ada salah satu perusahaan yang nekad melintas di siang hari. “Ujar Saryono.
Dengan adanya kejadian hari ini yang tertangkap tangan oleh warga yang ber plat nomor Z. 9000 ZK yang (tronton) model ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku entah siapa pun pemilik nya karena negara kita negara hukum. Pelanggaran ke dua tentang jalan tive B yang boleh melintas maksimal muatan hanya 8 ton.
Selai itu kami atas nama warga meminta kepada polres Lahat, melalui Polsek Merapi agar memproses dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum sampai kepemilikan perusahaan
Namun pada saat di hubungi kapolsek Merapi Timur AKP. Syamsuardi melaui telpon gemgam nya belum bisa di hubungi oleh Media ini.
(Hermansyah)