SERGAP.CO.ID
PANDEGLANG, BANTEN, || Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang menggelar audiensi bersama sejumlah Aktivis Aliansi Pemuda Pandeglang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Selasa (21/9/2021).
Audiensi yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pandeglang itu pun membahas seputar dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Kepala Desa Ciputri Kecamatan Kaduhejo, berinisial A dalam penggunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Pada kesempatan itu Ketua APP, Aris Doris meminta pihak DPMPD dan Inspektorat segera turun tangan menyikapi permasalahan tersebut yang patut diduga melanggar aturan serta ketentuan yang berlaku dalam penggunaan dana desa.
Hal senada juga disampaikan Tarun. Dihadapan Ketua Komisi 1, dari Fraksi Demokrat, Endang Somantri didampingi anggota Komisi, dari Fraksi PAN, Candra soal adanya kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa Ciputri.
Menurut dia, oknum mantan kades A, yang juga sebagai salah satu kandidat pada perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ciputri, patut diduga telah melakukan tindakan melawan hukum atas kecerobohannya melaksanakan pembangunan infrastruktur jalan menggunakan dana desa.
“Masalah ini kami duga sudah masuk ranah pidana. Karena mantan Kades A, sudah bukan lagi pejabat berwenang mengelola dana desa. Dia kan saat ini sebagai Calon Kades bukan lagi Kades, lantaran masa jabatannya telah habis pada 27 Juli 2021 lalu,” ujar Tarun
Faktanya kata Tarun, mantan kades A, diketahui masih bisa mengelola anggaran dana desa dengan melakukan pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan di Desa Ciputri. Yang sejatinya pekerjaan tersebut dilakukan oleh Plh Kades Ciputri.
Jika dilihat dari rentetan sejak diawali mulainya pencairan dana desa pada tanggal 29 Juni 2021, lalu pada tanggal 1 Juli oknum mantan kades A telah cuti dari jabatan kades, ditambah masa berakhir jabatannya pada tanggal 27 Juli 2021 tersebut, maka akan timbul pertanyaan kenapa di Bulan September ini, tepatnya dua pekan lalu, oknum mantan kades A masih leluasa mengelola anggaran dana desa.
“Hal ini kan patut kita pertanyakan kepada instansi berwenang seperti Camat, DPMPD hingga inspektorat. Karena ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Tarun
Sementara Ketua Komisi 1 DPRD Pandeglang, Endang Somantri didampingi anggotanya, Candra mengapresiasi langkah aktivis APP dalam menyampaikan aspirasinya melalui audiensi.
“Pertama kami apresiasi atas penyampaian aspirasi teman- teman dari APP melalui audiensi ini,” ujar Endang
Dengan telah disampaikannya semua aspirasi perihal dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oknum mantan kades A, pihaknya berharap kepada institusi baik DPMPD atau Camat dan Inspektorat dapat menindaklanjuti sesuai aturan dan peraturan yang ada.
“Jika diketahui bersalah, tentunya hal itu harus ada sanksi hukum yang jelas, karena kita tentunya berharap ini dapat dijadikan sebuah cambuk untuk pemerintah daerah agar dapat melakukan evaluasi kerja demi pandeglang kedepan,” terang Candra.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Iis Iskandar yang akrab disapa Dais itu pun, menyambut baik aspirasi APP dan berjanji akan segera menindaklanjuti dengan melakukan audit terhadap desa yang bersangkutan.
“Pertama kami ucapkan terima kasih atas laporan ini, dan kami akan segera menurunkan tim auditor. Namun dalam hal ini tentunya kita tetap kedepankan azas praduga tak bersalah. Tapi jika nanti hasil pemeriksaan yang bersangkutan terbukti salah, pasti akan ada sanksi hukumnya,” cetus Dais
Perlu diketahui lanjut Dais, inspektorat hanya melakukan audit saja, untuk selanjutnya disampaikan atau dilaporkan kepada Bupati.
Sementara Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, menanggapi laporan aktivis APP, mengaku dengan informasi yang disampaikan APP dan menjadi pembahasan audiensi bersama DPRD, pihaknya akan melakukan evaluasi internal atas kejadian tersebut.
Kendati demikian kata Doni, pihaknya juga akan berkoordinasi kembali dengan camat dan inspektorat dalam penyelesaian masalahnya.
“Memang permasalahan dalam Pemerintahan Desa begitu komplek, terutama soal penggunaan dana desa,” tutur Doni
Lebih lanjut jelas Doni, selama ini pihak DPMPD telah banyak melakukan pemeriksaan terhadap desa – desa. Bahkan saat ini, tengah dilakukan proses pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang dikelola pihak ketiga.
“Dalam hal ini, kami sudah menemukan beberapa desa, yang buku rekening desanya berada ditangan rentenir atau Bank Keliling,” pungkasnya seraya menambahkan, kalau DPMPD tetap konsisten dalam upaya menciptakan tatanan Pemerintahan Desa yang baik, bersih dari KKN.
Disesalkan dalam gelaran audiensi ini, tidak dihadiri Camat Kadu Hejo. Padahal Komisi 1 DPRD Pandeglang telah melayangkan surat undangan kepada yang bersangkutan.
(Tim)