SERGAP.CO.ID
KAB. AGAM, || Berdasarkan informasi dan penulusuran tim investigasi dibawah naungan Dpw LsmĀ Garuda NI Sumbar ke beberapa instansi terkait.
Menemukan adanya kejanggalan tentang pengelolaan dana covid yang berasal dari dana DAU APBD Kabupaten Agam.
Berawal dari pengakuan beberapa orang yang tergabung dalam tim penyelenggaraan jenazah Covid tahun 2021.
Masih beberapa orang tim yang belum menerima uang jasa dari penyelenggaraan jenazah, mulai dari biaya memandikan sampai proses pemakaman.
Puluhan dari mereka baru 12 orang yang dibayarkan oleh pihak Rsud Lubuk Basung, hal tersebut disampaikan oleh salah seorang petugas penyelenggaraan Jenazah, minta tidak publikasikan namanya. Selasa 21/9/21.
Ketika hal ini di konfirmasikan kepada Dirut Rumah Sakit Umum Lubuk Basung Syahrial Antoni membenarkan yang di bayarkan untuk petugas baru 12 orang, sesuai yang di anggarkan pada Apbd awal tahun 2021, sisanya sudah kita naikkan pada Apbd perubahan tahun ini.
Sedangkan informasi dana Covid dianggarkan untuk RSUD tidak sampai Rp 12.Milyar ucap Dirut yang akrab disapa H Antoni.
Sementara itu Kabid Penganggaran Badan Keuangan Daerah (BKUDA) Sufria AE ketika dikonfirmasi mengatakan : sepengetahuan saya danaĀ covid di RSUD Lubukk Basung Rp 6,6 Milyar,di Bpbd Rp 3 Milyar, dan sisanya berada di Dinas Kesehatan sehingga total jumlah dana Covid yang dianggarkan Apbd awal tahun 2021 Rp 48 milyar.
Sedangkan untuk rincian dana tersebut di peruntukkan perbidangnya kita lihat dulu buku APBD awal tahun 2021. “Ujarnya. Selasa 21/9.
Di tempat terpisah tim investigasi yang di pimpin lansung oleh ketua Dpw Lsm Garuda NI Sumbar Bj Rahmad mengatakan : Seharusnya hal semacam belum dibayarkannya honor para petugas jenazah tidak terjadi,kalau pengelolaan danaĀ Sesuai denganSOP nya, kenapa hanya sekitar Rp 6,6milyar yang di peruntukkan ke RSUD, BPBD Rp 3 Milyar, dan sekitar Rp 31 Milyar di Dinas Kesehatan.
Yang kita lihat saat ini peruntukan dana di Satgas covid yang di nahkodai BPBD hanya sebatas yustisi.Ā
Sedang untuk Dinas Kesehatan yang jumlahnya sangat signifikan sekitar Rp 31 Milyar hampir tidak terlihat kegiatan apa yang di emban. Sangatlah pantas hal tersebut di pertanyakan publik.
Agar penggunaan dana DAU yang dianggarkan melalui APBD jelas peruntukannya. Ujar Bj Ramad.
Kita berharap agar adanya ketransfaransian dari pihak pengelola dana, yang notabenenya berasal dari uang negara. “Beber Bjr.
Jika kondisi pegelolaan dana covid tidak optimal dan di benahi ke arah yang lebih baik tetap pada akhirnya akan berdampak pada perbuatan melawan hukum. ” Jelas Bjr.
(Zam)