SERGAP.CO.ID
KAB. LAHAT, || Menyikapi surat dari ketua DPRD Sumsel bernomor: 005.160/0149/DPRD-SS/2021
Tanggal 7 September 2021.tentang pengduan masyarakat terkait angkutan truk batu bara yang melintas di jalan umum lintas sumatera kecamatan merapi area Lahat serta mencenari nya dengan debu batu bara baik di rumah penduduk pinggir jalan maupun udara.sehingga sangat lah mengganggu kesehatan warga.
surat tersebut di tanda tangani oleh Kepala Dinas Sumber Energi dan Sumber Meneral Provinsi Sumatera Selatan Herdiansyah.ST.Msi.
Sementara itu 16 perusahaan tambang batu bara yang di undang antara lain
1.PT.Banjarsari Pribumi (PT BP)
2.PT BAU
3.PT GGB
4.PT.MIP
5.PT.Bukit Tunjuk(PT.BT)
6.PT.Bara Selaras Rescue(PT BSR)
7.PT.Bumi Merapi Energi(PT.BME)
8.PT.Dizamatra Powerindo(PT.DP)
9.PT.Bara Manunggal Sakti(PT.BMS)
10.PT.Kasih Karya Agung(PT.KKA)
11.PT.Batu Bara Lahat(PT.BBL)
12.PT.Bima Putra Abadi Citranusa(PT.BPAC)
13.PT.Duta Alam Semesta(PT.DAS)
14.PT.Bumi Gema Gempita(PT.BGG)
15.PT.MAS
16.Asosiasi Angkutan Batu Bara Lahat.
Dari hasil rapat Komisi 4 DPRD Propinsi Sumsel bersama OPD dan Pemilik Izin Usaha Pertambangan(IUP) Kabupaten Lahat, pada tanggal 11 September 2021 dengan kesimpulan Sebagai berikut :
Hasil laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLHP). Hasil nya ialah pencemaran udara di atas ambang baku mutu sesuai dengan PP No.22 Tahun 2021.akibat aktivitas angkutan batu bara yang tidak mengikuti aturan jam Oprasional menimbulkan kemacetan jalan serta Polusi Udara gangguan phisikologi bagi masyarakat yang berada di sekitar pinggir jalan.
Aktivitas angkutan batu bara ini dan berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah(PAD)
karena angkutan batu bara tersebut Plat Nomor Polisi nya bukan Plat NoPol Sumatera Selatan.Mayoritas Angkutan batu bara ini melebihi tonase dan Ukuran (ODOL) Menghentikan sementara kegiatan angkutan batu bara tersebut.
Sementara pimpinan PT Bukit Tunjuk saat dikomfirmasikan beberapa awak media.kamus(16/9) dia mengtakan bahwa mulai tanggal 16 hingga tanggal 25 september 2021 diberi tenggang waktu.apa bila selama 15 hari tidak ada Solusi nya memang benar angkutan batu bara akan kita hentikan. ” Terang Salman.
sementara itu Taupik Selaku Tokoh Masyarakat Merapi Barat dan juga Penasehat kelompok Forum Emak Emak Merapi Barat ini.menyatakan bahwa selesaikan dulu dampak debu batu bara ini terhadap masyarakat yang terimbas nya..jadi saya mengharapkan kepada semua perusahaan yang beroprasional di wilayah kecmatan merapi barat supaya memberikan kontribusi berupa konpensasi dampak debu berupa apa, yang jelas dampak debu ini sudah mengganggu kesehatan masyarakat kami. “Tegas Taupik.
hari ini kami dapat informasi bahwa seharus nya ada rapat di kantor kecamatan merapi barat menindak lanjuti surat dari Komisi 4 DPRD Sumsel.namun batal tidak jadi rapat yang di tand tangani oleh Camat Merapi Timur surat nomor.500/290/MT/2021 namun tidak jadi
Saat di hubungi camat Merapi Timur Darmi Palentino.Bsc. Kamis (16/9) sampai berita ini ditayang belum ada jawaban nya.
(Hermansyah)