SERGAP.CO.ID
JEPARA, || Hingar bingar serta gemuruhnya mesin alat alat berat yang tengah beroperasi melakukan pengerukan lahan senantiasa mewarnai hari – hari di desa Tunggul Pandean kecamatan Nalumsari Jepara yang seakan akan tak memperdulikan lagi akan dampak dan segala macam tata regulasi yang ada. Jumat (10/9/21).
Ada Pun demikian dengan para institusi yang berkewajiban dalam pengawasan kegiatan tersebut mulai dari Desa, forkominda kecamatan serta OPD seperti LH dan ESDM juga SATPOL PP bahkan Polres seakan akan menutup mata akan maraknya kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar bagi lingkungan dan kehidupan apalagi banyak (kalau tidak boleh dibilang semuanya) yang diduga tanpa ijin alias ilegal.
Terpantau dilapangan bahwa mulai dari tepi jalan raya Jalur Kudus – Jepara berbelok ke utara arah kantor Kecamatan Nalumsari sepanjang jalur di desa Tunggul Pandean tersebut di sebelah kiri dan kanan jalan desa terlihat ada 9 (sembilan) titik lokasi galian C dengan hilir mudiknya dumptruck yang mengangkut tanah galian untuk dibawa ke tempat yang membutuhkannya sesuai perjanjian transaksi.
Hampir semuanya menggunakan alat alat berat bahkan kebanyakan menggunakan lebih dari 1 unit ekscavator.
Berulang kali tim media memantau kawasan tersebut serta menyampaikan informasi kepada Camat Nalumsari yang kantornya nota bene berdekatan dengan lokasi tersebut namun kelihatannya mereka masih melenggang dengan leluasa dan merdeka tanpa dosa dengan perbuatannya.
Camat Nalumsari Drs. Mutamadin Arief, MM yang ditemui Tim Media untuk kesekian kalinya kemarin bahkan langsung menelepon pihak Satpol PP dan Kades Tunggul Pandean untuk memperingatkan para pengelola galian ilegal tersebut agar tertib mengurus ijinnya dulu namun nampaknya kurang ada respon yang baik sebagaimana mestinya.
Camat bahkan sempat berkeluh kesah kepada Media ” Saya beserta jajaran sudah berungkali mengingatkan mereka (para penambang) melalui Kades juga Satpol PP bahkan dalam berbagai pertemuan forkominda namun nampaknya masih tidak ada perhatian dan respon yang positif”. Ujar Camat.
Ada apakah fenomena ini ? Para penambang seolah olah bebas merdeka melenggang dengan santainya melakukan aktifitasnya tanpa tersentuh sama sekali oleh institusi negara, padahal legitimasi yang mengatur kegiatan penambangan yang baru tersebut memuat ketentuan pidana dan sanksi denda yang sangat berat namun mereka merasa tenang tenang saja. Muncul dugaan kuat bahwa mereka sudah mendapatkan “perlindungan” dari oknum oknum tertentu dibelakangnya.
UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Minerba sebagaimana telah diperbaharui dengan
UURI No. 3 tahun 2020 tentang Minerba sudah jelas jelas mengatur tentang sanksi pidana bagi para penambang tanpa ijin.
Sesuai pasal 158 UURI No. 3 Tahun 2020 disebutkan “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Pasal 40 ayat (3) Pasal 48 Pasal 67 ayat (1) Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar”.
Perbuatan mereka para penambang liar tersebut juga dapat dijerat dengan UURI No. 32 tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga mereka juga bisa dikenakan pasal berlapis atas pelanggarannya.
Tegak dan dihormatinya Undang Indang tersebut memang mutlak membutuhkan kesungguhan, keseriusan dan komitmen yang kuat dan berkelanjutan dari setiap personil yang berada diberbagai Institusi negara yang terkait dengan kegiatan penambangan liar tersebut tanpa itu semua maka Undang Undang yang telah ditetapkan hanya akan menjadi sebuah produk kosong belaka tanpa arti, tinggalah masyarakat luas yang kelak akan menerima resiko kerusakan alam yang mengerikan serta negara yang dirugikan karena tidak adanya pajak pertambangan yang masuk.
Dan slogan Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh akan susah terwujud.
(Bsa/Tim)