Kepala Desa Gemiring Kidul Kecamatan Nalumsari Jepara Akhirnya Di Somasi

SERGAP. CO.ID

JEPARA, || Kemelut permasalahan di Pemerintah Desa Gemiring Kidul nampaknya masih terus terjadi dan bahkan makin hari makin memanas.

Bacaan Lainnya

Hal itu dapat dilihat dari rangkaian perkembangan demi perkembangan yang nampaknya bukan mengarah ke penyelesaian permasalahan namun justru lebih ke arah yang malah memperuncing keadaan.

Adapun beberapa hal yang justru menjadi kontradiktif permasalahan adalah terjadinya pemaksaan tandatangan kepada Tulkha Mansur (perangkat desa) pada berita acara Fasilitasi Dugaan Penyimpangan Realisasi Dana APBDesa TA 2020 lalu, ternyata ada intimidasi yang bernada ancaman yang dilakukan oleh Camat Nalumsari terhadap Tulkha Mansur dan yang lebih parahnya lagi, terakhir diterbitkannya SP3 oleh Satreskrim Polres Jepara padahal proses hukum masih dalam tahap penyelidikan dan beralasan tidak adanya pihak yang dirugikan padahal jelas jelas substansinya adalah dugaan penyimpangan realisasi anggaran yang notabene justru uang negara yang dirugikan.

Menyikapi beberapa hal tersebut diatas serta ditambah tidak adanya niatan yang serius dari Kades dan Sekdes Gemiring Kidul yang telah meminta masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan telah disambut positif, tetapi saat mereka diminta untuk memenuhi komitmen yang sudah disanggupinya dihadapan pihak Penasehat Hukum dan LSM BUSER INDONESIA di Bale Banyu pada 04/08/2021 yang lalu maka T.W Larasati, SE. SH. MH. C.LA pada hari Selasa 07/09/2021 telah melayangkan Somasi kepada Kades Gemiring Kidul yang juga ditembuskan kepada Camat Nalumsari.

Dalam redaksional somasi tersebut pada intinya Larasati menyampaikan beberapa pertimbangan sebagaimana diuraikan tersebut diatas sebagai latar belakang mengapa somasi tersebut dilayangkan serta kepada Kades hanya diberikan waktu 2 (dua) hari kerja untuk segera bisa memenuhi komitmen yang sudah disepakatinya dan bilamana lewat dari waktu yang telah diberikan maka perkara dugaan penyimpangan realisasi anggaran APBDesa tahun 2020 akan tetap dilanjutkan bahkan akan disampaikan pelaporan hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya selaku PH (Penasehat Hukum-red) dari Sdr. Tulkha Mansur merasa dipermainkan dan hanya diberikan janji-janji palsu belaka, waktu satu bulan yang telah berlalu ternyata sama sekali tidak ada progress yang jelas bahkan perkembangannya semakin kesini saya rasa semakin tidak jelas dan membahayakan klien saya. Sehingga wajar saya bereaksi dan berinisiatif untuk melayangkan somasi dan ini tidak bisa saya biarkan berlarut-larut tidak jelas. Intinya harus segera ada kepastian hukum dari perkara ini” demikian tegas Larasati.

Ditempat lain Camat Nalumsari Drs. Mutamadin Arief, MM sewaktu dimintai tanggapannya oleh Tim Media, pihaknya sebagai Pembina Pemerintah Desa di Kecamatan Nalumsari akan kembali menekankan kepada Kades dan Sekdes Gemiring Kidul agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan dengan baik, dengan cara bahwa komitmen yang sudah disepakati bisa segera direalisasikan tanpa banyak alasan lagi yang berakibat pada terbuangnya waktu dengan percuma.

Beberapa saat setelah Somasi tersebut diterima oleh Kades dan Camat, Tim Media mendapat informasi bahwa telah terjadi dugaan pengancaman via WA kepada Tulkha Mansur dari seseorang yang belum dikenal dan setelah nomor hp tersebut dilacak oleh pihak pengacara, ternyata terkuak satu nama yang diduga dari pihak kerabat Kades yang memiliki salah satu usaha ekspedisi.

Hal ini tentu semakin memanaskan suasana karena diduga foto surat somasi itu justru surat somasi yang ditujukan kepada Camat, namun Camat sewaktu dikonfirmasi oleh Larasati telah membantahnya, begitu juga dengan Kades.

“Perbuatan ini sudah mengarah ke pengancaman terhadap klien saya dan perbuatan seorang pengecut, jika memang mereka benar dan tidak melakukan suatu kesalahan, pastinya mereka tidak melakukan perbuatan seperti ini, dengan peristiwa ini akan saya ambil tindakan tegas kepada siapapun yang terlibat. Saya tidak main main, karena semua bukti sudah saya kantongi” Demikian pernyataan Larasati.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.