SERGAP.CO.ID
MUARA ENIM, || Penggunaan dana desa yang di alokasi kan kepada Penggunaan dana publikasi melalui media koran maupun media cetak (koran) pada Alokasi Anggaran Dana Desa menurut sumber yang dapat di percaya sebesar Rp. 7,5 juta per desa. Menurut sumber itu diduga dikoordinir oleh ketua Forum Kades Kabupaten Muara Enim berkerjasama dengan terduga bendahara Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muara Enim perlu di curigai
Dana publikasi itu bila di jumlahkan sebesar 245 Desa × Rp. 7.500..000 = Rp. 1.837.500.000,-. Cukup lumayan jumlahnya untuk publikasi kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa.
Pegiat anti korupsi dan juga pengamat kebijakan publik “Feri Kurniawan” menanggapi dana publikasi ini, “sangat bermanfaat bila di gunakan sebagaimana mestinya untuk transparansi penggunaan dana desa”, kata Feri Kurniawan.
“Saya tidak tahu apakah memang betul ada anggaran itu karena saya menanyakan kebenarannya ke Bendahara Pemdes dan Ketua Forum Kades Muara Enim namun tiada jawaban atau membalas WA saya ini jelas seperti nya ada yang di tutupi terang Feri Kurniawan.
Karena saya nilai proses penggunaan dana desa untuk media ini sarat berbau korupsi.
“Disayangkan bila dana ini tidak di laksanakan oleh Forum Kades karena pentingnya publikasi media terkait informasi pembangunan di desa – desa di Kabupaten Muara Enim”, papar Feri selanjutnya
Saya berharap Pemdes atau penggunaan dana desa di luar kepentingan publikasi karena akan berdampak hukum yang akan menyeret perangkat desa ke pidana korupsi”, terang Feri Kurniawan.
“Salurkanlah ke media yang tepat di kabupaten Mara Enim dan media yang ada di kabupaten Muara Enim agar masyarakat tidak buruk sangka kepada pemerintahan desa (Kades) dan Dinas terkait”, Jelas Feri Kurniawan.
(Hermansyah)