SERGAP.CO.ID
PALEMBANG, || Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri(PN) Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan Korupsi Rehab jalan cor beton Desa Harapan Jaya kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.pada tahun anggaran 2019 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi)dari dua terdakwa Hasbullah dan Alex Sandri. “Senin(6/9/2021).
Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abu Hanifah SH.MH, dalam Pledoi pribadi nya terdakwa Hasbullah membantah tidak pernah melakukan tindak pidana Korupsi seperti apa yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Selain itu saya masih mempunyai tanggungan keluarga itu saya memohon jika saya di nyatakan bersalah agar di berikan keputusan yang seadil adilnya. “Pintanya Hasbulah kepada majelis Hakim.
Setelah mendengarkan Pledoi dari terdakwa JPU meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim guna menyusun tanggapan pledoi tersebut (Replik) yang akan disampaikan secara tertulis pada sidang pekan depan.
Seuasai sidang Supendi penasehat hukum Hasbullah menjelaskan inti dari pledoi yang disampaikan meminta agar terdakwa dapat dibebaskan dari segala tuntutan pidana yang menjerat nya. “Harap penasehat Terdawa Hasbullah.
Karena menurut kami dalam kasus perkara tindak pidana dugaan Korupsi rehab jalan cor beton Kabupaten Muara Enim adalah tanggung jawab pihak kontraktor selaku pelaksana. “Pungkas Supendi.
Selain itu tambah Supendi berdasarkan fakta persidangan terdakwa tidak pernah menerima Uang Rp.30 juta seperti yang disangkakan oleh JPU, malah sebalik nya terdakwa pinjam uang sana sini sebesar 50 juta untuk menutupi biaya proyek tersebut. “Bebernya Supendi lagi.
Diketahui pada persidangan sebelum nya jaksa pentuntut Kejari Muara Enim menuntut terdakwa Hasbullah dengan pidana penjara 5 tahun ditambah wajib mengganti kerugian Negara sebesar 30 juta rupiah, apa bila tidak sanggup diganti dengan pidana tambahan selama 2.6 tahun penjara sedangkan untuk terdakwa Alex Sandri di tuntut pidana penjara selama 5.6 tahun serta wajib mengganti kerugian Negara sebesar Rp.343 juta. Apa bila tidak sanggup diganti dengan pidana tambahan selama 2.9 Tahun penjara.
Menurut JPU kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer JPU melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undng tentang Tipikor.
Selain itu diketahui perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Pidsus Kejari Muara Enim atas laporan masyarakat terhadap penyalagunaan wewenang dan Mark Up salah satu proyek jalan di dinas PUPR yang ada di desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim tahun Anggaran 2019 pada APBD induk senilai Rp.984 311.500.00.
Dari hasil penyelidikan setelah di lakukan perhitungan oleh tim penyelidik Kejari Muara Enim terdapat selisih Volume sebesar 253.07 m3 dengan jumlah kerugian negara jika di rupiahkan Rp.418 juta.
Untuk itu tim penyidik Pidsus kejari Muara Enim menetapkan tiga tersangka yakni Hasbullah selaku PPK ASN dinas PUPR Muara Enim, lalu Alex Sandiri petugas pelaksana (PPL) serta satu orang Achmad Badui selaku Vendor pemenang proyek cor jalan CV.Adimart dari Prabumulih yang saat ini masih DPO. “Tegasnya.
(Hermansyah)