SERGAP.CO.ID
KOTA TASIKMALAYA, || Salah satu nasabah inisial (MM) pegadaian Kota Tasikmalaya yang di duga menjadi korban kelalaian pihak pegadaian sehingga terjadi kerugian menimpa terhadap nasabah.
Nasabah MM, mengatakan kepada sergap.co.id Rabu 25 Agustus 2021, karena saya merasa di rugikan maka saya minta bantuan Hukum terhadap Anak saya kebetulan berprofesi Asisten Advokat yang magang pada kantor Hukum NZ Law Firm & Rekan.
Sebelumnya MM juga sudah melakukan perpanjangan jangka waktu karena di khawatirkan tidak mau adanya lelang yang mana barang tersebut yang di gadaikan hasil dari peninggalan mendiang Almarhum.
Namun ketika saya akan melakukan perpanjangan lagi karena mendekati jatuh tempo perpanjangan ternyata di tolak dengan alasan sudah di lelang. “Ujarnya Nasabah MM.

Maka berdasarkan bukti gadai no 1319320010066922 pada hari Rabu 9 September 2020 pukul 13.16 Wib dihadapan petugas atas nama Shuci Lestari, saya MM menggadaikan barang berupa perhiasan kepada pihak PT pegadaian persero cabang Kota Tasikmalaya Antara lain satu buah Gelang ditambah cincin MT Glas .. di taksir 17 karat beserta satu buah liontin dan satu cincin, dengan terakumulatif semua sekisar Rp 9.955.128,-. “Paparnya nasabah MM.
Sementara Topan Prabowo S.H sebagai kuasa Hukum MM menyampaikan saya akan menempuh jalur hukum, yang mana pihak pegadaian di duga telah merugikan clain saya. “Jelasnya Topan.
Dengan adanya keterangan di atas Tim awak media sergap.co.id menyambangi kantor pegadaian Kota Tasikmalaya guna mengklarifikasi kebenarannya, yang di kepalai oleh Buk Heni 23 Agustus 2021.
Heni pimpinanan kepala cabang pegadaian membenarkan dengan adanya permasalahan terkait nasabah yang merasa di rugikan tersebut, terkait hal itu, lagi di urus oleh louyer saya. ” Pungkasnya Buk Heni Kepala Cabang Pengadaian Kota Tasikmalaya.
(Tim)