SERGAP.CO.ID
BANDUNG, || Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, menjatuhkan vonis dua tahun penjara, kembalikan uang negara Rp 1,5 miliar, dan denda Rp 135 juta subsider delapan bulan kurungan, kepada terdakwa Walikota Cimahi Non-aktif Ajay Mochamad Priatna.
Majelis Hakim yang terdiri dari Sulistiono, SH, MH (Ketua), dengan anggota Deni, SH, MH dan Lindawati, SH, MH, dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Rabu, 25 Agustus 2021 sepakat menjatuhkan vonis sesuai yang dibacakan oleh Hakim Anggota Lindawati.
Seperti diketahui, sidang kasus Walikota Cimahi Non-aktif, Ajay Mochamad Priatna, yang tersandung kasus suap dan grativikasi pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSUKB), sudah memasuki babak akhir atau pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
Sidang tersebut dihadiri oleh terdakwa Ajay M Priatna dan kuasa hukum Fadly Nasution, SH, MH, Zulfikri Lubis, SH, MH, Asban Sibagarian, SH, MH, DR Suhartini, SH MH, M, Haikal Nugraha, SH, dan Ria, SH. Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya dihadiri oleh Tito Zaelani, SH, MH dan Yulinda, SH, MH.
Dalam pembacaan keputusan tersebut, vonis yang dibacakan Lindawati mengungkap masalah pelanggaran suap dan grativikasi RSUKB. Pihak JPU KPK menyampaikan kronologis terjadinya suap dari Komisaris Utama RSUKB, Hutama Yonathan, kepada Dominikus Djoni Hendarto dan Ajay yang melakukan pertemuan ketiganya di Rumah Dinas Ajay.
Oleh karena itu, JPU KPK, menuntut Ajay 7 tahun penjara, harus mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp 7,5 milyar, dan denda Rp 300 Juta, sesuai pasal 12 huruf (a) dan pasal 12 huruf (b) KUH-Pidana.
Dakwaan kepada Ajay yaitu terlibat kasus suap masalah RSUKB terkait revisi perijinan IMB dari 14 tingkat menjadi 10 tingkat, dimana dari pihak RSUKB telah sepakat memberikan komitmen fee koordinasi kepada Djoni sebesar Rp 3,2 milyar.
Uang suap itu sendiri diberikan secara bertahap dari Chintya Gunawan selaku Kepala Bagian Umum dan Administrasi RSUKB. Tahap pertama sebesar Rp 250 juta yang ditransfer masuk rekening Djoni.
Tahap kedua sebesar Rp 500 juta yang diberikan secara langsung dari Chintya Gunawan kepada Yanti Rahmayanti sebagai Bagian Keuangan PT Trisakti Mandiri Persada Internasional (TMPI) milik terdakwa Ajay.
Dalam pemberian uang tersebut yang diberikan secara bertahap hingga mencapai senilai Rp 1,6 milyar. Terdakwa Ajay sendiri terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan barang bukti uang sebesar Rp 425 juta.
Kemudian, dalam fakta persidangan muncul masalah penerimaan uang dari proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang dikelola oleh PT Polamitra milik Bambang Wahyudi, sebagai pemenangan tender yang dijembatani oleh Djoni. Pihak PT Polamitra memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,7 milyar. Selain itu, juga muncul kasus lain yakni grativikasi dari proyek pengadaan Alkes.
Atas dasar itu, akhirnya Majelis Hakim dipimpin oleh Sulistiono selaku ketua, memutuskan hukuman untuk Ajay selama 2 tahun penjara, mengembalikan uang ke negara Rp 1,5 milyar, dan denda Rp 135 juta, subsider 8 bulan kurungan.
(Depe/Bj)