SERGAP.CO.ID
CIREBON KOTA, || Dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan peraturan Ganjil Genap di wilayah Hukum Polres Cirebon Kota selama pemberlakukan PPKM Level 4 adalah untuk menekan angka mobilitas dan penyebaran Covid-19, ruas-ruas jalan yang padat merupakan upaya pemerintah juga dalam menangani pandemi global Covid-19 khususnya di Kota Cirebon, Sabtu (14 Agustus 2021).
Penyampaian Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH. S.IK. MH melalui Kasat Lantas Polres Cirebon Kota saat wawancara di salah satu Radio Cirebon, “Kebijakan yang diambil untuk membatasi mobilitas masyarakat yang masuk ke kota Cirebon yaitu dengan peraturan Ganjil- Genap. Berdasarkan hasil rapat ada 8 ruas jalan yang diberlakukan yaitu Jl. JL Tuparev, Jl. Kartini, Jl. Cipto mangunkusumo, Jl. Pasuketan (BAT), Jl. Pekiringan, Jl. Karanggetas, Jl. Siliwangi, Jl. Pemuda,” ujarnya.
“Dari 8 ruas jalan ada 10 pos yang akan dijaga oleh TNI, POLRI serta Dishub Kota Cirebon,” tegas pria asli sulawesi ini.
Masih kata kasat lantas Polres Cirebon Kota “Kegiatan pemberlakuan ganjil genap dimulai pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021, dan akan berlangsung setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB, namun dalam pelaksanaanya fleksibel,” ungkap AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.Ik, MH.
Ditambahkan Kasi Humas Polres Cirebon Kota “Kegiatan Sosialisasi Penerapan Ganjil Genap dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.Ik, MH,”. imbuhnya.
“Adapun kendaraan yang mendapatkan pengecualian dalam sistem ganjil genap, diantaranya kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, Kendaraan Ambulans, Kendaraan Pemadam Kebakaran, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, angkutan daring, kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, kendaraan angkutan kebutuhan pangan sehari-hari, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan POLRI, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pers yang dapat menunjukkan kartu identitas pers, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar Bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dari petugas Polri, kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI, Pemberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap di Kota Cirebon tidak ada penilangan terhadap pelanggar hanya dilakukan putar balik kendaraan,” tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota.
(Sunarto)