SERGAP.CO.ID
KAB. AGAM, || Diduga kurangnya pengawasan pihak terkait,dan lemahnya tindakan hukum terhadap para pekebun yang menggarap hutan Cagar alam di Kampung Melayu, Membuat para oknum ASN dan Masyarakat tersebut leluasa menggarap hutan Cagar Alam, (CA).
Tidak hanya hutan CA, Hutan Lindung(HL),dan Hutan Produksi pun tak luput dari garapan.
Lokasi garapan oknum ASN dan masyarakat itu Beralamat di Kampung Melayu RK 09 Jorong II Balai Ahad Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Tindakan para penggarap hutan tersebut,terindikasi telah melanggar Undang-undang Tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati, UU RI No. Tahun 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan, UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU RI No 5 Tahun 1990, UU No 41 Tahun 1999, UU RI No 11 Tahun 2020 tentang kehutanan.
Informasi yang diperoleh Peralihan fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan yang diduga dilakukan masyarakat dan oknum ASN tersebut lebih kurang 80 Hektar. aktivitas ini telah berlangsung sejak lima tahun tetakhir. Dan masing-masing pemilik telah menghasilkan berton-ton kelapa sawit pada setiap bulannya.
Berdasarkan hasil investigasi dan informasi masyarakat yang dirangkum Kamis 8/7/2021,tim yang di pimpin oleh BKSDA resor Agam telah sambangi lokasi tersebut.
Konon kabarnya menemukan oknum masyarakat yang sedang memanen sawitnya.
Runmor yang beredar oknum masyarakat tersebut sampai saat ini melenggang bebas seperti tak ada masalah.Ada Apa?
Padahal beberapa tahun yang “sekitar 2013” yang lalu,sudah di lakukan penertipan oleh pihak terkait (BKSDA)resor Agam bersama tim.
Saat itu para pekebun,baik dari kalangan masyarakat maupun oknum dari PNS sudah menandatangani perjanjian tidak akan melakukan aktifitasnya di lahan CA,HL,dan hutan produksi.
Nah kenapa sampai saat ini perkebunan sawit tersebut masih berlanjut.juga sangat patut di pertanyakan,ada apa Pihak BKSDA resor Agam.
Hal ini disampaikan warga sekitar tkp “RP”.
Lanjut “RP”berharap pada pihak BKSDA dan Aparat penegak hukum,dapat menindak tegas, baik oknum masyarakat maupun oknum ASN yang dengan segaja menggarap hutan CA,maupun hutan Lindung.pintanya.
Lebih lanjut di sampaikan “RP” para penggarap tidak tanggung tanggung membuka lahan,minimal 5 Hektar/ oknum.
Dan saat ini di daerah hutan yang di garap sudah mencapai panen puluhan ton per satu kali panen.
Sepertinya kegiatan para oknum ada yang membekingi,sehingga hukum tidak berlaku kepada mereka.bebernya.
Ditempat terpisah salah seorang penggarap”Kardi” ketika di temui di kediamannya Simpang Pudung Nagari Bawan.Dianya berkebun di area CA,sudah membayar uang adat Rp 2 jt, sebagai silih rugi sesuai adat minang. Diberikan kepada salah satu pemangku adat yang saat ini telah menninggal duni.
Menanggapi hal itu,Dpw Lsm Garuda NI Sumbar pihak terkait benar-benar konsisten dalam menegakkan aturan. Sehingga perbuatan melawan hukum tidak lagi terulang.
Jika hal ini di lakukan pihak terkait hanya sebagai teguran,tanpa tindakan hukum tegas,mustahil para pemburu rupiah akan jera.
Saat berita ini di turunkan pihak terkait BKSDA belum bisa terhubung.
(Zam)