SERGAP.CO.ID
PALEMBANG, || Juarsah mantan Bupati Muara Enim,resmi dipindahkan dari rutan KPK dijakarta Menuju Rutan Pakjo Palembang
Perpindahan tahan tersebut berkaitan dengan surat permohonan pemindahan tahanan oleh kuasa hukum terdakwa Juarsah yang dikabulkan oleh majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai oleh Hakim Sahlan Efendi SH MH, pada persidangan pekan lalu.
“Dijadwalkan sekitar pukul 15.00 wib terdakwa Juarsah akan tiba di kota Palembang. Terdakwa, dikawal oleh petugas dan dua orang jaksa KPK, Agung Satrio Wibowo dan Januar Dwi Nugroho, turut mendampingi dalam pemindahan tahanan ini,” ujarnya Asri Irawan salah satu JPU KPK.
Terdakwa Juarsah, dari bandara SMB II Kota Palembang, akan langsung dibawa ke Rutan Pakjo Palembang dan persidangan seanjutnya sidang akan tetap berjalan secara online.
“Dengan catatan JPU KPK dan Kuasa hukum terdakwa hadir diruang persidangan, sedangkan untuk terdakwa tetap pada tahanan. Mengingat, terdakwa harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari kedepan,” ujar Asri.
Asri menambahkan pada persidangan yang dijadwalkan, Kamis (22/7/2021) besok, pihaknya telah menyiapkan tanggapan atas eksepsi dari kuasa hukum terdakwa yang dibacakan dipersidangan sebelumnya.
“Nanti tim kita akan memberikan tanggapan atas eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa. Kita sudah siapkan semuanya,”tutupnya.
(Hermansyah)