SERGAP.CO.ID
MAJALENGKA, || Upaya Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sesuai Perbup Majalengka No.74 tahun 2020, Dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka terus dilakukan di situasi new normal pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka.
Upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, Masih dilakukan secara gabungan oleh Tim Satgas Gugus Covid-19 Polsek Dawuan Polres Majalengka, dengan sasaran masyarakat yang masih berkumpul tanpa memakai masker di sepanjang jalan utama desa tersebut. Kamis (3/6/2021).
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Dawuan AKP Arif Budi Hartoyo menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan yakni Imbauan dan pembinaan kedisiplinan serta kepatuhan terhadap protokoler kesehatan .
“Kita juga menghimbau kepada para pelintas jalan utama Kecamatan Dawuan agar memakai masker dan menjaga jarak sesuai anjuran pemerintah,” ungkap Kapolsek Dawuan AKP Arif Budi Hartoyo.
(Emma)